KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Laporan Camat Tenggarong Arfan Boma, atas dugaan penganiayaan yang diterimanya berakhir dengan penetapan T (44) sebagai tersangka, tidak lebih dari 1×24 jam pasca kejadian.
Sejak Minggu (9/5/2021) sore kemarin, pihak kepolisian sudah turun tangan untuk memeriksa total 5 saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan hasil visum, pengamanan barang bukti yang digunakan tersangka, serta gelar perkara yang dilakukan Polres Kukar.
Tidak perlu menunggu waktu lama, akhirnya tersangka T diinapkan sementara di Polres Kukar. Untuk mengikuti dan menjalani proses pemeriksaan.
“Kita lanjutkan sidik terkait kasus tersebut,” kata AKP Herman Sopian, Kasat Reskrim Polres Kukar.
Herman kembali menjelaskan, jika berdasarkan keterangan pelapor dan saksi. T diketahui melakukan aktivitas tambang ilegal. Pelapor pun berulang kali mengingatkan dan menegur, tapi sama sekali tidak dihiraukan.
Membubarkan sekelompok orang yang diduga bekerja kepada T pun ternyata menyulut emosi T. Tersangka pun mendatangi pelapor dan berujung keributan hingga dugaan penganiayaan. Karena ulahnya tersebut, tersangka pun diancam dengan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tambang ilegal yang dilakukan oleh tersangka. Saat ini tim penyidik sedang melakukan tugasnya. Serta meminta bantuan berupa keterangan ahli untuk menyelidiki dugaan tersebut.
“Kalau tambang ilegalnya sudah dibuatkan laporan polisi juga. Karena kalau kita melihat dari hasil pemeriksaan awal itu memang ilegal mining,” ringkas Herman.
Penulis : Muhammad
Editor: Fairuz
240 Comments