KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Kasus tambang ilegal dan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Camat Tenggarong, Arfan Boma, memasuki babak baru. Kini pelaku yang berinisial T (43) mendekam di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Tidak tanggung-tanggung, T menjalani dua tuntutan sekaligus.
Boma dipastikan tidak main-main terkait laporannya. Mantan Camat Muara Badak tersebut sudah menyiapkan pendampingan hukum untuk mengawal kasus ini hingga selesai. Seperti menggandeng divisi hukum dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kukar. Notabene, Arfan Boma juga sekaligus ketua ormas tersebut.
“Mewakili saya lah, untuk menghadapi masalah hukum ini,” terang Boma saat di konfirmasi melalui telepon, Rabu (19/5/21).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian, membenarkan jika pelaku T menjalani proses hukum dengan laporan berbeda. Untuk kasus tambang ilegal akan dilakukan penanganan oleh Polres Kukar. Sedangkan untuk kasus dugaan penganiayaan diambil alih oleh Polsek Tenggarong. Tempat awal Boma melakukan pelaporan.
“Sudah dilakukan proses sidik,” ujar Herman melalui pesan WhatsApp.
Saat ini, terkait kasus tambang ilegal, Polres Kukar sudah melakukan kelengkapan berkas yang kemudian akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, dan kini sedang dikerjakan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kukar.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply