Sabu Seberat 13.520 Gram Gagal Edar Di Samarinda

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 13,52 Kilogram dengan nominal mencapai Rp 15 miliar di Kota Samarinda, pada (17/5/21) Senin kemarin. Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar press release di Mapolresta Samarinda, Rabu (19/5/21).

“Tangkapan ini menjadi yang terbesar di Kota Samarinda, dimana petugas berhasil mengamankan 13,52 Kilogram sabu dengan nominal Rp 15 Miliar,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman.

Tertangkap kedua pelaku itu, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Hasan Basri, Kota Samarinda.

Mendapati laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah di kantongi.

Hasilnya, petugas pun berhasil mengamankan kedua pelaku yang berinisial BU (42) di Jalan Hasan Basri. Sedangkan pelaku RA (45) diamankan ketika menuju ke Jalan Letjen S Parman, Kota Samarinda, bersama barang bukti sabu.

“Penangkapan ini dimulai dari RA, dan ditemukan HP yang berisikan chat antara RA dan BU. Dimana pelaku RA menyuruh BU untuk mengambil motor Vario dengan nomor KT 3481 FC di parkiran salah satu hotel di Samarinda,” terang Arif.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 2 bungkus sabu seberat 2,8 Kilogram di dalam jok sepeda motor yang di gunakan pelaku.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handpone, STNK, kwitansi pembayaran rumah kontrakan di Jalan Pemuda 1, Kota Samarinda, dan satu unit sepeda motor.

“Mendapati hal itu, petugas pun langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, dan hasilnya kembali menemukan 8 bungkus plastik besar sabu seberat 10,7 kilogram,” ungkap Arif.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, keduanya merupakan kurir sabu, dan diduga barang haram tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.

“Menurut pengakuan tersangka, mereka sedang melakukan pengiriman yang pertama dan akan disebar sekitar Kota Samarinda. Tak hanya itu, kedua pelaku juga dijanjikan sejumlah uang, apabila berhasil mengrimkan sabu seberat 13,52 kilogram ke alamat tujuan oleh aktor dibalik pemilik barang haram tersebut, dan kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” tegas Arif.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 dan/atau pasal 112 Junto 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum seumur hidup.

Penulis : Bayu
Editor : Fairuz