KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) dan PUPR Kota Samarinda melakukan pembongkaran reklame di Jalan D.I Pandjaitan, Sungai Pinang, Kota Samarinda, Sabtu (29/5/2021) malam.
Pembongkaran Reklame tersebut , sesuai perintah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) tahun 2010 tentang Larangan Reklame di Median Jalan, baliho bando yang melintang di jalan dengan alasan keamanan.
Kasi Pengawasan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR yang ada, tidak boleh lagi ada reklame yang terpasang di median jalan. Sehingga ditegaskan untuk segera melakukan pembongkaran.
“Alhamdulillah tadi malam sudah ada pemilik salah satu reklame yang tengah melakukan pembongkaran secara mandiri. Agar proses pembongkaran berjalan lancar, maka kita sebagai OPD teknis membantu dalam proses pembongkaran itu,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (30/5/2021).
Ia mengatakan, adanya SE terkait pelarangan pemasangan reklame di seluruh media jalan, maka segala bentuk izin pemasangan reklame yang sudah ada sebelumnya tidak boleh diperpanjang lagi.
“Kalaupun ada yang melakukan pengajuan perpanjangan izin maka tidak boleh lagi. Jadi, mau tidak mau mereka harus melakukan pembongkaran sendiri,” tegasnya.
Lanjutnya, jika nantinya ada dari para pemilik reklame ada yang tidak melakukan pembongkaran, pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi berupa diberikan surat peringatan.
“Kalau pun dari mereka nantinya tidak mendengarkan, maka Pemkot Samarinda akan mengambil tindakan tegas, mungkin melakukan pembongkaran secara paksa,” tutupnya.
Penulis: Herdi
Editor: Fairuz
Leave a Reply