KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor Berau meluncurkan nomor pelayanan pengaduan kepolisian dengan kode akses 110.
Peluncuran ini dilakukan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo di Gedung R.E. Widargo Polres Berau, Jumat (11/6/2021).
“Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka meningkatkan bentuk-bentuk pelayanan kepolisian,” kata Edy.
Edy berharap kegiatan yang saat ini di-launching dapat diintegrasikan dengan kegiatan – kegiatan sebelumnya, sehingga sesuai dengan program transformasi kepolisian menuju Polri yang presisi.
“Khususnya di bidang transformasi pelayanan publik, di bidang operasional, dan transformasi di bidang pengawasan ini kemudian bisa terwujud, dan betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Dengan layanan 110 ini diharapkan dapat memudahkan pengaduan masyarakat di mana pun berada.
“Seluruh pengaduan masyarakat di mana pun berada bisa dilayani oleh kepolisan, anggota polri, secara cepat dan anggota kita yang merespons atau menerima laporan tersebut bisa menggerakkan anggota terdekat di lapangan untuk melakukan pelayanan secara cepat,” ucapnya.
Kepolisian tidak akan menutup telinga apabila ada koreksi dan masukan terkait dengan pelayanannya kepada masyarakat.
“Tentunya kami selalu menerima masukan dan koreksi terkait dengan pelayan kepolisian, sehingga ke depan pelayanan kami tentunya akan menjadi semakin baik seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat,” ujar Kapolres.
Penulis: Tim
Editor: Fairuz
Leave a Reply