Gadis 12 Tahun Disetubuhi, Pelaku Iming-imingi akan Dinikahi

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Anak berusia 12 tahun di Kecamatan Kenohan, menjadi korban nafsu bejat seorang pekerja pemanen kelapa sawit, yang sudah menginjak usia 21 tahun. Korban yang masih terbilang belia ini, rela melepaskan kehormatannya. Setelah dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi dikemudian hari.

Kapolsek Kenohan IPTU Dedy Setiawan mengatakan sudah dua kali korban digarap oleh pelaku. Dalam kurun waktu 10 hari belakangan ini. Mereka pun mengaku, jika baru berapa hari ini menjalin kasih sebagai sepasang kekasih.

Dedy menjelaskan, pelaku melakukan tindakan bejatnya di rumah korban, yang kebetulan memang tinggal di satu kawasan mess perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Mau dinikahin (pelaku) makanya mau disetubuhin,” papar Dedy, Selasa (15/6/2021).

Tetapi saat melakukan aksinya yang kedua kali, rupanya menjadi yang terakhir bagi pelaku. Tidak lama menyetubuhi korban, tiba-tiba saja orang tua korban mendatangi dan masuk ke kamar korban. Tetapi pelaku ternyata sudah terlebih dahulu sempat kabur lewat jendela kamar milik korban. Pada Jumat (11/6/2021) lalu.

Kecurigaan orang tua korban memuncak, setelah menemukan korban mengenakan baju tanpa menggunakan celana. Setelah didesak, akhirnya mengaku melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib. Hasilnya pelaku pun diringkus dan digelandang langsung ke Polres Kukar.

Pelaku pun diancam dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis : Muhammad

Editor : Fairuz