Hari Bakti Adhyaksa, Jaksa Agung Ingatkan Gunakan Hati Nurani terhadap Warga Pelanggar PPKM

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, JAKARTA – Peringatan Hari Bakti Adhyaksa tahun 2021 ini dilakukan ditengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya agar memakai hati nuraninya dalam menangani perkara warga yang melanggar PPKM.

“Gunakan hati nurani, manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat,” kata Burhanuddin dalam Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61, Rabu (22/7/2021).

Ia mengatakan, kenakan sanksi yang tegas namun terukur. Burhanuddin mengingatkan pastikan sanksi yang diberikan mampu memberikan efek jera. Termasuk menerapkan tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani.

“Disituasi sulit saat ini, jangan sampai hukum menjadi alat pemiskinan untuk rakyat kecil. Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukum yang berat,” ungkapnya.

Dikatakannya, hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberi manfaat bagi semua. Serta dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi.

“Dalam perkembangan global saat ini, di mana segala sesuatunya bergerak dengan cepat melampaui batas ruang dan waktu, Kejaksaan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan jaman,” ujarnya

Peran Kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Dalam perkembangannya, kemanfaatan penegakan hukum sangatlah dibutuhkan dalam proses pembangunan dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Penulis : Tim

Editor : Fairuz