KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Jalur masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk saat ini semakin ketat. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Klas III Tanjung Redeb, Misnan.
Ia mengaku dalam Permenkumham sebelumnya, WNA masih bisa melakukan kunjungan. Namun, setelah terbit Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, tidak memungkinkan WNA untuk masuk ke Indonesia.
Bagi WNA yang hanya mengandalkan Visa Kunjungan, tidak diperkenankan masuk. Lantaran penerapan Permenkumham Nomor 27 hanya mengizinkan pemegang KITAS, KITAP dan pekerja alat angkut yaitu para kru kapal pengiriman.
“Sekarang ada Permenkumham 27 yang hanya mengizinkan pemegang KITAS, KITAP dan pekerja alat angkut saja,” Jelas Misnan saat ditemui di kantornya Jalan Mangga 2, Tanjung Redeb pada Jumat (27/8/2021).
Dirinya mengaku, pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap WNA yang berada di Berau. Ia menambahkan, keberadaan WNA saat ini kebanyakan berada di sektor perusahaan.
“Hanya di sekitar perusahaan saja, para pemegang KITAS ada sekitar 30 orang,” jelasnya.
Misnan menjelaskan, perpanjangan Visa Kunjungan bisa dilakukan sebanyak 4 kali dan jika keadaan tidak bisa memungkinkan untuk mengurus di negaranya, maka dapat mengajukan visa kunjungan secara online.
Hal ini lantaran bisa terjadi karena negara tujuan atau asal WNA sedang melakukan karantina wilayah di negaranya sehingga tidak memungkinkan bagi WNA tersebut untuk kembali.
Penulis : Seno
Editor : Fairuz
Leave a Reply