Polsek Muara Muntai Gagalkan Peredaran Ratusan LL

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Polsek Muara Muntai berhasil menggagalkan peredaran ratusan narkotika jenis LL. Dengan pelaku berinisial AD (41), di RT 2 Desa Perian, Muara Muntai, pada Kamis (9/9/2021) kemarin. Pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis LL dikediamannya.

Mulanya bisnis milik AD diketahui, setelah salah satu pembelinya, yaitu PT diamankan oleh personil Polsek Muara Muntai, saat melintas di RT 4, Desa Muara Leka. Ia menunjukkan gelagat aneh sehingga membuat kepolisian curiga. Saat digeledah, ternyata di tas PT didapati 60 butir LL yang dibagi menjadi 10 paket didalam tasnya.

Dari pengakuan PT, mengatakan jika barang tersebut didapati dari AD. Personil langsung saja mengarah ke kediaman AD, setelah dilakukan penggeledahan dirah AD. Personil Polsek Muara Muntai mendapati 234 butir LL yang dikemas di 49 paket berbagai ukuran. Tersimpan di saku dompet berwarna pink.

Dengan barang bukti tersebut, AD pun tidak bisa berkilah, dan akhirnya mengakui jika barang tersebut memang miliknya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Muara Muntai.

“Memang TO kita lama, dan baru berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolsek Muara Muntai, Iptu Basuki.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Muara Muntai. AD terancam Pasal 197 Ayat 1 Jo Pasal 196 Ayat 1 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Sehari sebelumnya, Polsek Muara Muntai juga meringkus seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Berinisial DF pemuda berusia 26 tahun.

Ia diamankan di RT 6, Jalan Poros Dusun Oloy, Desa Kayu Batu. DF diringkus saat sedang menunggu seorang pembeli. Tidak butuh waktu lama, pelaku pun digeledah dan benar saja, dari saku pelaku didapati barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.

“Anggota Polsek Muara Muntai menemukan 3 poket kecil yang diduga sabu-sabu didalam bungkus rokok warna hitam,” pungkas Basuki.

Penulis : Muhammad

Editor : Fairuz