Asik Antar Kayu Ulin, 2 Pria Diringkus Polres Berau

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polres Berau meringkus 2 pelaku tindak pidana pembalakan liar di Kecamatan Segah, pada Minggu (12/9/2021) lalu.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menyebut, dua pelaku berinisial MYD (43) dan MHD (33).

Ia menjelaskan, pada Minggu (12/9/2021) sore, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Berau, memeriksa laporan warga yang mengatakan bahwa di wilayah Kecamatan Segah diduga sering terjadi Illegal Logging.

“Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti dari saudara MHD yang merupakan target operasi,” ungkap Anggoro, pada Selasa (14/9/2021).

Ia menambahkan, saat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian Jalan Kilometer 1 Kampung Gunung sari Kecamatan Segah, didapati 2 unit truk yang ternyata sedang memuat ratusan balok kayu jenis ulin dengan berbagai ukuran. Atas temuan tersebut, pelaku serta barang bukti yang ditemukan di lapangan di gelandang ke Mapolres Berau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat dari kayu tersebut, ternyata memang benar berasal dari hutan sekitaran Kecamatan Segah, dan langsung dilakukan proses selanjutnya barang bukti beserta terlapor ke polres berau,” tambahnya.

Dengan temuan tersebut, pelaku terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar rupiah.

Penulis : Seno
Editor : Fairuz