Nikah Siri Bisa Buat KK? Begini Penjelasannya

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Ramai menjadi perbincangan, pasangan suami istri siri dapat berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) merupakan kesalahpahaman. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, David Pamuji menjelaskan secara rinci seperti apa yang sebenarnya, pada Selasa (12/10/2021).

Dirinya menjelaskan, di Disdukcapil tidak mengenal istilah nikah siri, karena hal tersebut tidak berkekuatan hukum. Namun ia menjelaskan, yang sering dijumpai adalah nikah dan kawin yang belum tercatat.

Sebenarnya, menurut David, seluruh aturan mengenai pendataan kependudukan sudah diatur dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 termasuk masuknya pasangan siri dalam data kependudukan Kartu Keluarga.

“Sebenarnya sudah tertuang dalam Perpres 96 tahun 2018, mungkin kurang sosialisasi saja,” terangnya.

Tugasnya sebagai pencatatan data kependudukan bukan melegalkan pernikahan, melainkan hal tersebut merupakan kejadian penting yang dapat dicatat oleh Disdukcapil. Meski tak mengenal nikah siri, Disdukcapil hanya mengerti istilah Nikah Kawin Belum Tercatat.

“Tugas kami bukan mengesahkan perkawinan secara negara, melainkan mencatatkan peristiwa perkawinan tersebut,” lanjut David.

Dalam mengurus data kependudukan tersebut, oleh karena tidak ada berkas penunjang yang dapat membuktikan telah terjadinya pernikahan yang belum tercatat itu, pasangan suami-istri yang belum tercatat tersebut akan mengisi dokumen yang disebut Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri.

Dalam menerapkan aturan tersebut, Kepala Disdukcapil ini mengaku masih mengandalkan kejujuran masyarakat dalam memberikan keterangan. Sebab kebenaran peristiwa pernikahan itu benar terjadi atau tidak.

David menerangkan, jika kedepan setelah mengisi SPTJM ditemukan kekeliruan akibat ketidakjujuran masyarakat, maka dokumen kependudukan yang telah diterbitkan dinyatakan tidak sah.

“Dokumen yang diterbitkan akibat pernyataan yang tidak benar itu menjadi tidak sah,” tandasnya.

Penulis : Seno
Editor : Fairuz