Dari 12.000 yang Diajukan, Masih 3.330 UMKM Belum Terima BPUM

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau meningkat pesat dalam tiga tahun terakhir, diketahui data pelaku UMKM pada 2018 lalu hanya sebanyak 1.500 saja, sedangkan saat ini sudah mencapai 13.400 pelaku.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperimdag) Berau, Hasnawati menuturkan, banyaknya pelaku UMKM di Bumi batiwakkal adalah sebuah kabar gembira.

“Mudah-mudahan itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena kita ketahui bersama UMKM ini yang memutar roda perekonomian di Kabupaten Berau,ditambah lagi tenaga kerja juga banyak terserap oleh UMKM, kurang lebih 96 persen,” ungkap Hasnawati, Rabu (13/10/2021).

Dirinya melanjutkan, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), melalui bantuan permodalan atau yang biasa disebut Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM). Di mana, bantuan tersebut diberikan dalam 2 tahap dengan total Rp 3,6 juta dengan rincian tahap pertama sebesar Rp 2,4 juta sedangkan tahap kedua sebesar Rp 1,2 juta. Diskoperindag Berau dalam hal penyaluran bantuan ini, hanya bersifat sebagai pemohon, namun yang melakukan seleksi terhadap siapa pelaku UMKM yang berhak menerima dilakukan oleh pihak bank yang ditunjuk.

“Kami pihak Diskoperindag disini hanya sebagai pengusul sedangkan Bank BRI sebagai pihak yang melakukan seleksi lebih lanjut, apakah pelaku UMKM ini layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan permodalan dari program BPUM tersebut,” tambahnya.

Pada tahap pertama sendiri, Diskoperindag pada tahun 2020 telah mengusulkan sebanyak 4.000 pelaku UMKM. Pada tahun 2021 kali ini, Hasnawati mengaku telah mengusulkan kembali sebanyak 7.000 pelaku UMKM untuk mendapatkan permodalan tersebut. Sehingga, sudah sebanyak 12.000 UMKM dari 13.400 telah diajukan untuk mendapat bantuan permodalan dari pemerintah. Ia mengaku tak dapat mengusulkan seluruh UMK karena ada beberapa syarat yang berbenturan.

“Karena ada beberapa persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan program BPUM yang sesuai dengan surat dari Menteri Koperasi dan UMKM. Sebagai contoh, pemilik UMKM yang pegawai negeri sipil (PNS), Pekerja dari BUMN/BUMD dan anggota dari TNI-Polri serta yang telah mendapatkan dana dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak bisa kita usulkan untuk mendapatkan bantuan BPUM,” jelasnya.

Sejauh ini, realisasi pencairan dana yang telah diberikan bagi masyarakat adalah sebesar 75,25 persen. Hal ini lanjut Hasnawati sesuai data yang dikirim oleh Bank BRI per tanggal 9 Agustus 2021 lalu, selaku pihak yang menyalurkan bantuan permodalan tersebut kepada 12.000 UMKM yang diusulkan.

“Surat terakhir yang kami terima dari BRI mengenai pemberian bantuan BPUM yang telah diterima oleh pelaku UMKM sudah mencapai 75,25 persen yang mengambil bantuan tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Seno
Editor : Fairuz