KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Terbongkarnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Membuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, melakukan langkah preventif dalam merazia barang-barang yang dilarang.
Hal ini dilaksanakan pada Selasa (23/2/2021) lalu, tim dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kemenkumham Kaltim menggelar razia dan penggeledahan blok WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Satops Patnal bersama petugas Lapas, kemudian menyisir setiap hunian guna mengantisipasi ketertiban dan keamanan di lingkungan Lapas.
“Operasi gabungan ini adalah bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta antisipasi peredaran narkoba di lingkungan lapas,” ucap Kadivpas Kemenkumham Kaltim Sri Yuwono yang memimpin operasi ini.
Kegiatan ini dilakukan secara beruntun tiga hari berturut-turut mulai 23-25 Februari 2021 di rutan dan lapas yang ada di Samarinda.
Dalam penggeledahan tersebut tim gabungan berhasil menyita ratusan benda yang dilarang, seperti ponsel, senjata tajam dan lain sebagainya.
Khusus di Lapas Narkotika Samarinda sendiri, sejumlah barang seperti handphone juga ditemukan. Sementara terkait kasus yang dibongkar BNNP, Kalapas Narkotika M Iksan memastikan lingkungannya steril dari peredaran barang haram tersebut. Pun uang sejumlah Rp 50 juta yang disita, tidak beredar di dalam lapas.
“Jadi memang untuk kasus yang dikembangkan BNNP ini, barang bukti baik berupa sabu tidak ditemukan di dalam Lapas. Juga uang yang Rp 50 juta yang disita itu dari rekening pelaku. Sehingga kita bisa pastikan lingkungan Lapas tidak ada peredaran langsung,” tegas Iksan.
Leave a Reply