Dihukum Seumur Hidup, 4 Orang Terpidana kasus Narkoba Tertangkap Kembali Menggerakkan Bisnis Haram dari LP

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) dan divonis dengan hukuman seumur hidup, tak membuat narapidana ini berhenti dan menyesal. Ternyata, dari balik LP mereka masih dengan leluasa untuk menggerakkan bisnis narkoba dengan aman.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan dalam rilis BNNP Kalimantan Timur, bahwa pihaknya telah berhasil  menangkap pengedar sekaligus pengguna narkoba jaringan lapas,  dalam jumlah cukup besar yang akan diedarkan di wilayah Kalimantan Timur .

“Kami telah menangkap 6 orang yakni MKT,  SKR,  dan empat orang warga binaan lapas berinisial  ALS,   TT,   YD  dan UD, mereka ditangkap setelah Anggota BNNP Kaltim  melakukan pengembangan atas penangkapan tanggal 21 Februari 2021 pukul 17.00 WITA dan tanggal 22 Februari 2021 pukul 05.30 WITA,” terang Kepala BNNP Kalimantan Timur Iman Sumantri melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Djoko Pornomo, Sabtu (27/2/2021).

Djoko melanjutkan dalam penangkapan tersebut sejumlah barang bukti turut diamankan pihaknya. Yakni, 200 gram sabu.

“Barang buktinya yang berhasil di amankan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 4 bal atau 200 gram.” 

Alur dari penangkapan sindikat itupun diketahui tidak mudah. Karena keempat narapidana tersebut memiliki tugasnya masing-masing.

“YD mendapatkan narkotika  jenis sabu-sabu yang dipesan TT sebanyak 4 bal atau 200 gram barang  tersebut didapat dari GT 125 gram dan UD 75 gram.”

Setelah melakukan penangkapan tersebut Anggota BNNP tak berhenti sampai disitu. Djoko mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan  penggeledahan di kamar kost yang ditempati oleh MKT dan didapat BB tambahan lainnya yang berkaitan dengan TP narkotika.

“Dari pengakuan MKT, sabu yang diterima akan dikirimkan kepada seorang laki-laki yang bernama SKR di Kabupaten Paser,  Setelah melakukan pengembangan di kabupaten paser BNNP Berhasil mengamankan  seorang laki-laki bernama SKR atas keterangan SKR bahwa paket shabu tersebut dipesan atau dibeli dari seorang laki-laki bernama ALS warga binaan di Lembaga pemasyarakatan.”

Selain  berhasil  mengamankan barang bukti dari tangan  MKT 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 200 Gram,  dan  3,5 butir Inex merk Rolex warna hijau. Petugas juga berhasil mengamankan 11 bal plastik klip ukuran 8,7 × 13, diantaranya berisi 1 bal plastik klip ukuran 7×10,   2 bal plastik klip ukuran 3×5,   2 bendel plastik klip,   2 sedotan sendok takar, 1 kotak lilin, 1 plastik hitam, 1 tas ransel warna hitam, 1 timbangan digital warna silver merk Taffware Digi Pounds, 1 timbangan digital warna hitam, 1 kotak cas hp samsung, 1 timbangan digital bentuk sendok warna merah, 1 buah bong,   1 buku tabungan  dan  1 atm BRI .

Selain mengamankan sejumlah BB tersebut Tim pemberantasan BNNP Kaltim  juga  mengamankan  sejumlah handphone, satu unit sepeda motor beserta  STNK, dan uang hasil penjualan  barang haram tersebut sebesar 50 juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke enam tersangka dibawa ke Kantor BNNP kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.