Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, NUSANTARA- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Hal tersebut disampaikan menyusul kebakaran yang terjadi di kawasan Bukit Tengkorak dalam hampir sepekan terakhir.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna A. Safitri, mengatakan kebakaran di Bukit Tengkorak terjadi pada sejumlah titik, namun lokasi kebakaran berpindah-pindah. Otorita IKN saat ini masih melakukan pengukuran untuk mengetahui luasan area yang terdampak.

“Bukit Tengkorak ini telah terjadi kebakaran hampir seminggu terakhir. Spotnya berpindah-pindah. Saat ini kita sedang mengukur luasan area terdampaknya,” ujar Myrna di lokasi bekas kebakaran di Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur pada Sabtu (05/09/2026).

Menurut Myrna, sebagian area yang terdampak kebakaran berada di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Lokasi tempat kegiatan berlangsung juga merupakan bagian dari kawasan konservasi tersebut. Karena itu, perambahan, pembukaan lahan di kawasan ini tidak diperbolehkan, terlebih apabila dilakukan dengan cara membakar.

Di lapangan, Otorita IKN juga menemukan indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan pada area yang terbakar. Hal tersebut terlihat dari adanya bekas penebangan sejumlah pohon berukuran besar di lokasi.

“Kita melihat sendiri di sini ada bekas tebangan. Ada pohon-pohon besar yang ditebang kemudian area ini dilaporkan sebagai area terbakar. Jadi kuat dugaan bahwa setelah dilakukan penebangan, areal ini juga dilakukan pembakaran,” kata Myrna.

Myrna menegaskan, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam berbagai ketentuan. Otorita IKN juga telah memperkuat upaya pencegahan melalui Surat Edaran Kepala Otorita IKN tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Edaran tersebut menjadi semakin penting mengingat kondisi lingkungan saat ini menghadapi risiko kekeringan yang tinggi. Menurut Myrna, kondisi El Niño yang kuat, ditambah dengan kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih, membuat kawasan Tahura Bukit Soeharto semakin rentan terhadap kebakaran.

Tahura Bukit Soeharto sendiri memiliki sejarah kebakaran hutan yang cukup panjang, dengan salah satu kejadian terbesar terjadi pada 1997. Kondisi tersebut membuat proses pemulihan ekosistem membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Karena itu, Otorita IKN menilai kebakaran yang terjadi di lokasi tersebut bukan semata-mata merupakan fenomena alam. Berdasarkan kondisi dan temuan di lapangan, kebakaran diduga berkaitan dengan tindakan manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Myrna mengatakan, kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan habitat berbagai makhluk hidup yang berada di dalamnya.

“Ini adalah untuk keselamatan kita semua. Ini adalah untuk keselamatan makhluk hidup yang ada juga karena bisa dibayangkan areal ini terbakar, berapa banyak makhluk hidup yang harus kehilangan habitatnya,” katanya.

Otorita IKN saat ini juga tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk aspek penegakan hukum. Satu kasus yang berada di area tersebut telah dimasukkan dalam proses penyidikan. Tersangka pembakar lahan telah diamankan.

Myrna menegaskan, perlindungan Tahura Bukit Soeharto membutuhkan komitmen seluruh pihak. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup dilakukan melalui imbauan atau aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.

“Seluruh pihak harus betul-betul berkomitmen, tidak hanya lisan, tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di dalam tindakan untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto,” tegas Myrna.

Otorita IKN juga membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran dan menjaga kawasan konservasi. Apabila berbagai upaya persuasi, dialog, dan imbauan yang telah dilakukan tidak diindahkan, Otorita IKN akan menempuh langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau himbauan-himbauan yang telah diberikan oleh Otorita IKN, upaya-upaya persuasi dan dialog telah dilakukan dan itu juga tidak diindahkan, maka tentu saja jalan terakhir adalah kita akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Myrna.

—-
*Humas Otorita Ibu Kota Nusantara*