Pelaku Penganiayaan Wanita Di Segah Berhasil Diamankan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SEGAH – ‎Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan muda di kawasan perkebunan PT Hutan Hijau Mas (HHM), Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kamis (7/5/2026).

‎Hanya dalam waktu sekitar empat jam setelah kejadian, terduga pelaku berinisial I (26) berhasil diamankan polisi saat berada di pos keamanan perusahaan.

‎Kapolsek Segah, Lisinius Pinem mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengejaran usai menerima laporan adanya perempuan terluka akibat dugaan serangan senjata tajam.

‎“Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

‎Korban diketahui seorang perempuan berinisial H (20). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga diserang saat melintas menggunakan sepeda motor di area perkebunan.

‎Polisi menduga pelaku lebih dulu menabrakkan motornya ke kendaraan korban hingga terjatuh.

‎“Korban kemudian diduga mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolsek.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan telapak tangan. Dalam kondisi terluka, korban masih sempat meminta pertolongan kepada warga sekitar.

‎Korban lalu dievakuasi ke klinik perusahaan sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Abdul Rivai untuk penanganan lebih lanjut.

‎Dari pendalaman sementara, korban dan terduga pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri yang sudah tidak tinggal bersama.

‎“Dugaan sementara dipicu persoalan hubungan rumah tangga,” kata Lisinius.

‎Saat ini, polisi masih mendalami motif kejadian dan melengkapi alat bukti, termasuk mencari senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

‎“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

‎Polres Berau juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik pribadi dengan tindakan kekerasan.

‎“Setiap persoalan harus diselesaikan dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

‎Penulis: Tim