KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polres Berau dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 484,97 gram, Rabu (22/4/2026).
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan 8 kasus sepanjang Februari 2026, dengan total 13 tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, memastikan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan.
“Semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pemusnahan dilakukan lebih awal sebagai langkah pengamanan barang bukti.
“Barang bukti langsung dimusnahkan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menyebut, tahapan selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas dilengkapi lalu dikirim ke kejaksaan,” katanya.
Terkait salah satu tersangka yang disebut memiliki latar belakang keluarga pejabat, Agus menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganannya.
“Tetap diproses sesuai hukum,” jelasnya.
Polres Berau memastikan seluruh perkara ditangani secara terbuka dan profesional sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penulis : AK













Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.