kALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dua pemuda diamankan Polsek Gunung Tabur lantaran kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Padat Karya, Gunung Tabur, pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Gunung Tabur AKP Totok Haryanto menyebut, transaksi barang haram itu berhasil diungkap berkat informasi dari seorang pemilik kontrakan di Jalan Padat Karya, Gang Batiwakkal, Kelurahan Gunung Tabur.
“Pemilik melaporkan ada seseorang datang ke kontrakannya membawa sabu-sabu,” ungkap Totok, Minggu (7/3/2021).
Lanjutnya, kontrakan tersebut ditinggali oleh SR (22). Saat dilakukan penyergapan oleh petugas, dikontrakan pelaku ditemukan 16 poket kecil sabu, 9 poket sedang sabu dan satu poket besar sabu. Total ada26 poket dengan berat 1,19 gram.
“Sabu itu disimpan pelaku didalam kotak rokok yang ada di kontrakannya. Selain sabu, kita juga mengamankan uang tunai hasil setoran sabu sebesar Rp 600 ribu dan satu telepon genggam,” jelasnya.
SR kemudian dibawa ke Mapolsek Gunung Tabur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, sabu tersebut didapatnya dari SU (24), warga Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
“Dari hasil pengembangan, kita kemudian melakukan pengejaran terhadap SU. Pelaku berhasil diamankan di Pasar Sanggam Adji Dilayas pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 21.00 WITA,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Tabur. Keduanya terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.
Penulis: TIM
Leave a Reply