KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Menuntut Keadilan Kutai Kartanegara menggelar aksi damai di depan gedung Polres Kukar, terkait permasalahan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan tambang batu baru, pada (5/5/2021).
Dalam orasinya, masa meminta adanya ketegasan serta kepastian dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif agar bisa memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat dan segala pihak terkait proses penyelesaian yang terjadi dengan mengacu kepada ketentuan yang telah di atur negara.
Tak hanya itu, masa juga menuntut adanya ganti rugi tanam tumbuh atas tanah yang telah digusur oleh perusahaan tambang batu baru PT. Multi Harapan Utama (MHU), berdasarkan ketentuan dalam Perbup Kukar nomor 48 tahun 2005.
Masa juga secara tegas meminta Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. MHU dan PT. BDA, terkait dengan legalitas aktivitas petambangan di kawasan Desa Jembayan Tengah dan Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu, sebagai dasar pembuktian legalitas aktivitas pertambangan yang berada di lahan masyarakat.
“Permasalahan ini sejak 2019 lalu, dan ini cukup panjang prosesnya. Kami hanya menuntut hak lahan tanam tumbuh masyarakat yang digusur oleh perusahaan tambang batu baru. Pasalnya, lahan tanam tumbuh tersebut merupakan milik masyarakat yang berdampak pada penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarga,” ungkap seorang warga korban penyerobotan lahan, Syamsu Arjaman.
Diketahui, lahan masyarakat yang terkena dampak akibat penggusuran oleh perusahaan tambang batubara milik PT. MHU, sebanyak enam orang dengan luas keseluruhan sekitar 18 hektar. Dan masa juga berjanji jika hal ini menemukan jalan buntu, maka akan melaporkan permasalahan itu kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis: Tim
Editor : Tim
Leave a Reply