KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Muspika Kecamatan Gunung Tabur dan Muspika Kecamatan Segah bersama OPD Pemerintah Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi percepatan penetapan dan penegasan batas kampung, yang dilaksanakan di ruang Kakaban Setda Berau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Berau, M. Hendratno, Kabag Penataan Tata Batas Wilayah Mudzakir, Camat Gunung Tabur di wakili, Sahrani, Camat Segah Noor Alam, Danramil 0902-02/Gunta Kapten Arm Joko Sulistianto, Danramil 0902-01/Segah Kapten Czi Yusuf Zarkasi, Kapolsek Gunung Tabur AKP Faisal, Kapolsek Segah Iptu Alimuddin dan Tim BPD Kabupaten Berau beserta Kepala Kampung Gunung Sari, Birang, Tasuk dan Ketua BPK Kampung Gunung Sari, Birang serta Tasuk.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Berau, M. Hendratno menyebut ada beberapa poin hasil rapat koordinasi penyelesaian batas kampung Gunung Sari Kecamatan Segah dengan kampung Tasuk dan Birang Kecamatan Gunung Tabur menyepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Kampung Gunung Sari Kecamatan Segah dengan Kampung Tasuk Kecamatan Gunung Tabur tidak sepakat dan menyerahkan untuk penetapan dan penegasan batas kampung kepada Bupati Berau.
2. Kampung Gunung Sari Kecamatan Segah dengan Kampung Tasuk Kecamatan Gunung Tabur wajib menerima dan menaati hasil keputusan penetapan Bupati Berau dengan tidak ada tuntutan dikemudian hari.
3. Hasil penetapan batas kampung oleh Bupati Berau tidak mengubah kepemilikan hak atas tanah.
4. Selanjutnya Tim PBD Kabupaten Berau akan menyusun rancangan Peraturan Bupati Berau yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Berau tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung dan Batas Kecamatan dimaksud.
5. Selama proses penetapan Batas Kampung Gunung Sari Kecamatan Segah dengan Kampung Tasuk Kecamatan Gunung Tabur, tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memicu konflik sosial di masyarakat.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
147 Comments