Berdayakan UMKM Berau, KPPN bersama Diskoperindag Berau Sosialisasi Digipay

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pemberdayaan UMKM lingkup Kabupaten Berau yang digelar oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dilaksanakan di Aula KPPN Tanjung Redeb pada Senin (13/5/2024) pagi.

Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati mengatakan bahwa dalam kegiatan yang diikuti oleh UMKM yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman ini, ia menyampaikan materi terkait Mekanisme Pemasaran Produk Melalui Marketplace Digipay Satu, Sertifikasi Halal, dan Perizinan Usaha.

“Terutama pada era digitalisasi ini, yang mana hampir semua kegiatan masyarakat dilakukan via digital termasuk juga dalam hal mengatur keuangan hingga kegiatan jual beli,” ucapnya.

Untuk itu, Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembangkan suatu sistem agar transaksi pembelian menggunakan dana APBN dapat dilakukan secara digital yaitu dinamakan Digipay Satu atau lebih dikenal dengan nama Digipay.

“Instansi pemerintah/satuan kerja (satker) yang menjalankan kegiatannya menggunakan dana APBN, dapat menggunakan Digipay untuk pembelanjaan atas Uang Persediaan (UP) yang dikelolanya,” ujarnya.

“Untuk nilai transaksinya sendiri, digipay dapat melakukan transaksi hingga Rp. 200 Juta,” tambahnya.

Adapun tujuan dari pembelanjaan melalui Digipay, yakni untuk memudahkan satuan kerja dalam melakukan pembelanjaan, begitu juga dari sisi vendor/UMKM karena proses pembelian dilakukan secara online yang menjamin transparansi dan akuntabel.

“Sebab salah satu tujuan adanya Digipay ini adalah mendukung perkembangan UMKM,” katanya.

Tentu Pemberdayaan UMKM sangat penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan nasional. Untuk itu berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan adanya digipay ini.

“Kenapa ini sangat diperlukan, sebab UMKM mempunyai beberapa keunggulan, yaitu menyerap tenaga kerja dan menggunakan sumber daya lokal, serta usahanya relatif fleksibel,” tuturnya.

“Yang artinya usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan penting dan strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta mengatasi pengangguran,” tambahnya.

UMKM dapat mendaftar pada Digipay Satu dan pembelanjaan oleh satker dapat dilakukan melalui Digipay kepada UMKM yang sudah terdaftar pada Digipay.

Dijelaskannya bahwa pada sistem Digipay juga ada kepastian pembayaran dari satker kepada vendor, karena apabila barang/jasa sudah diterima oleh satker, maka satker harus segera melakukan pembayaran kepada vendor/UMKM karena transaksi akan menggantung apabila satker tidak segera membayar kepada vendor/UMKM dapat berakibat pada proses penggantian uang persediaan yang dikelola oleh satker yang bersangkutan.

“Pada sistem Digipay satu, vendor/UMKM hanya perlu memiliki rekening di bank manapun karena sistem Digipay memfasilitasi pembayaran melalui bank manapun,” jelasnya.

Ia menuturkan dari segi perpajakan, UMKM juga tidak perlu khawatir karena untuk transaksi pembelian barang diatas Rp.2 juta pajaknya dipungut dan disetor langsung oleh bendahara satker melalui Digipay, sedangkan transaksi di bawah Rp.2 juta tidak dipungut pajak kecuali untuk katering dan jasa dikenakan pajak 2% sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

“Oleh karena diharapkan harga yang dicantumkan pada Digipay sudah termasuk pajak,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa KPPN selalu mendorong satker untuk belanja melalui Digipay. Oleh sebab itu, apabila UMKM mendaftar pada Digipay maka UMKM dapat mengembangkan pemasarannya pada satker/instansi pemerintah dan menjadi langganan satker agar dapat meningkatkan omset penjualannya.

“Kita berkomitmen untuk membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha dengan dukungan serta memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya di marketplace Digipay Satu dan mengimbau satker K/L melakukan transaksi pengadaan barang dan/atau jasa dengan UMKM melalui Digipay Satu,” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, UMKM dapat memasarkan produknya ke pangsa lebih luas dan sebaliknya peran KPPN sebagai Financial Advisor menjadi makin kuat dalam pemberdayaan UMKM.

KPPN pun akan berkoordinasi untuk menyusun basis data terpadu yang komprehensif antar sektor di tingkat daerah, yang mana basis data ini diperlukan agar bisa mengidentifikasi permasalahan dan mengembangkan program yang tepat untuk pemberdayaan UMKM.

“Langkah berikut kita adalah berkoordinasi untuk membangun dan menjalankan sistem pemantauan dan evaluasi,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Dewi