KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kasus penikaman yang terjadi di Tepian Bandara Kalimarau, Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur pada Minggu (4/12/2022) mulai terungkap.
Dalam rilis yang disampaikan oleh Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan.
“Tersangka berinisial HR usia 20 tahun. Saat ini tersangka dibawa ke Polda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Berau, Kamis (8/12/2022).
Dikatakannya, Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau menangkap pelaku saat berada di sebuah pondok di Kecamatan Sambaliung, pada Selasa (6/12/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka. Dia (tersangka) langsung kita bawa ke Balikpapan bersama tim dari Polda Kaltim untuk dilakukan penahanan disana,” jelasnya.
“Saat ini kita masih berkoordinasi dengan penyidik Polda untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Rangga mengatakan, berdasarkan dari keterangan awal tersangka, ia melakukan penganiayaan tersebut karena merasa diganggu oleh korban.
“Ini masih kita dalami. Keterangan awal karena tersangka merasa terganggu oleh korban dan temannya,” ucapnya.
Lanjutnya, karena pada hari penangkapan langsung dibawa ke Balikpapan, sehingga harus berkoordinasi dengan penyidik Polda untuk mendalami hal tersebut. Namun dugaan awal, tersangka merasa terganggu karena pada saat sedang nongkrong, ia diganggu oleh korban.
“Diganggunya seperti apa, belum bisa dijelaskan. Yang jelas, tersangka merasa terganggu karena korban berada disitu,” tuturnya.
Ia menegaskan, kejadian yang berada di lokasi penikaman tidak ada hubungan sama sekali dengan kejadian saat di kafe atau apapun yang ramai beredar saat ini.
“Aksi terjadi secara spontan. Tidak ada sangkut paut dengan kejadian di kafe,” tegasnya.
Untuk senjata tajam, diakui oleh pelaku telah dibuangnya. Tepat sesaat sebelum melarikan diri.
“Keterangan dari pelaku senjata tajam itu ia bawa dari rumah, digunakan untuk mengupas apel. Ia membawa senjata dan apel itu dari rumah,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, korban sempat memukul pelaku sebanyak 3 kali, dan selanjutnya, pelaku membalas dengan menggunakan pisau.
“Itu pisaunya sekarang sudah dibuang ke sungai. Dan kami masih terus mencari,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaku diketahui menikam korban dibagian lengan kanan.
“Korban sempat loncat ke sungai, setelah terkena tikaman,” ungkap mantan Kabag Ops Polresta Samarinda ini.
Perwira dengan melati satu di pundak itu mengatakan, antara tersangka dan korban tidak ada hubungan pertemanan.
“Tidak saling mengenal, tidak ada hubungan keluarga atau ikatan apapun,” tegasnya.
Diungkapkannya, korban meninggal dunia diduga akibat kekurangan darah dan mengalami hipotermia, akibat kedinginan saat berada di air.
“Itu dugaan sementara, dan kami juga masih menunggu hasil visum korban,” bebernya.
Saat ini pelaku terancam pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang. Dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, dari permintaan keluarga korban, bagi masyarakat yang memiliki video korban, agar bisa dihapus.
“Itu tentu jadi luka mendalam untuk keluarga korban, sehingga dari permintaan keluarga korban agar videonya bisa dihapus,” tuturnya.
Lanjutnya, berharap agar lokasi yang kerap menjadi titik kumpul atau tongkrongan bisa mendapat pencahayaan yang maksimal.
“Memang disana sangat gelap. Tentu harapannya, pemerintah bisa menambah penerangan di sana,” katanya.
Tidak hanya itu, dirinya juga meminta agar pemerintah bisa memasang CCTV. Mengingat hal itu bisa menjadi salah satu perangkat pendukung, jika terjadi peristiwa serupa dilain waktu.
“Tentu kita tidak ingin hal itu terulang. Tapi memang keberadaan CCTV ditempat seperti itu cukup penting,” pungkasnya.
Penulis : Sofi
Editor : Tim
336 Comments