KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi 2 DPRD Kota Samarinda, Arbain, sesalkan tindakan PLN yang dianggap tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pasalnya, tindakan yang dimaksud itu seperti mencabut KWH Meter tanpa izin ataupun surat peringatan yang dimiliki oleh Usman, Warga Sungai Siring.
“Atas dasar apa pihak PLN mencabut tanpa izin pemilik KWH tersebut ? Kalau pencabutannya karena nunggak, setidaknya ada surat peringatan ataupun pemberitahuan yang disampaikan kepada pemilik,” ucapnya pada Kaltimtara.id.
Hal ini membuat wakil rakyat ini geram. Di mana, pembongkaran tersebut dianggap perbuatan yang sewenang-wenang terhadap pelanggan. Ditambah lagi yang membongkar KWH milik Usman tersebut tidak menggunakan pakaian Dinas PLN, saat di lihat melalui rekaman CCTV milik Usman.
“Bisa saja PLN Kecolongan, karena tanpa pakaian dinas kita tidak tahu apakah itu pegawai dari PLN atau bukan. Jangan sampai ada pihak lain yang membongkar lalu mengatasnamakan Petugas PLN, sehingga PLN perlu mewaspadai hal ini,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dikatakan Arbain, tindakan pembongkaran tanpa izin dinilai membuat pelanggan keberatan,
Arbain berharap, PLN bisa bekerja sesuai SOP saat ingin melaksanakan tugas, dan bisa memberikan surat peringatan ataupun pemberitahuan apabila ingin melakukan pembongkaran KWH Meter.
“Harapannya PLN mampu bekerja sesuai standar SOP yang berlaku, dan tidak mengulang perbuatan yang dirasakan Usman,” tutupnya.
Penulis : Rafik
Editor : Fairuz
Leave a Reply