Sempat DPO, Komplotan Curas dan Pemerkosaan Diringkus Polsek Sebulu

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Satu lagi pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Sebulu, terkait dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai dengan pemerkosaan yang melibatkan tiga orang korban di Kecamatan Sebulu. Masing-masing korban R (22), TA (22) dan MH. Ketiganya masih satu keluarga.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah SM, pemuda asal Samarinda yang menyerahkan diri dan diamankan di salah satu kawasan di Samarinda. SM merupakan salah satu pelaku yang ditetapkan menjadi DPO oleh Polres Kukar.

SM turut diamankan karena kepemilikan sebuah peluru yang didapatkannya secara tidak sengaja pada 2020 lalu. Kemudian dipinjamkannya kepada otak kejahatan yang terjadi pada Selasa (18/5/2021) kemarin.

Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, mengatakan dari hasil pengakuan SM, jika sebelum kejadian otak kejahatan sekaligus pelaku utama ingin meminjam peluru tersebut. Karena merasa berteman baik sejak lama, dengan senang hati meminjamkan tanpa tahu akan digunakan untuk kejahatan tersebut.

“Dari pengakuan si SM tidak tahu kalau (peluru) itu aktif, yang didapatkannya dipinggir jalan, yang kemudian digunakan untuk pengancaman,” jelas Agus.

Terpisah, SM mengakui jika dirinya meminjamkan peluru tersebut ke pelaku utama. Saat itu dia tidak mengetahui si pelaku utama memiliki senjata dan menggunakan peluru tersebut untuk kejahatan. Sehingga ikut menyeretnya ke masalah hukum.

“Awalnya gak tau kalau punya senjata, pas dua hari kemudian baru saya tau ia punya senjata,” beber SM.

Agus mengatakan saat ini pengejaran kepada satu pelaku lainnya akan terus berlanjut. Untuk SM bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1. Ancaman maksimal hingga 12 tahun kurungan penjara.

Penulis : Muhammad

Editor : Fairuz

kaltimtara tested

https://superpet.ru/

https://gikom.ru/