KALTIMTARA.ID, SAMARINDA- Sambut Hari Tani Nasional, puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat, menggelar aksi di depan gerbang Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Jumat (24/9/2021).
Dengan menggunakan pengeras suara, massa aksi menyuarakan mengenai pertanian yang ada di Kalimantan Timur dan Indonesia.
Koordinator Aksi Hari Setyo Nugroho mengatakan, reforma agraria sejatinya tidak mampu diimplementasikan dan dijalankan oleh para pemimpin yang berada di daerah. Reforma Agraria pun dinilai masih jauh dari harapan masyarakat Kaltim.
Setyo menjelaskan, perizinan industri ekstraktif yang semena-mena dan tidak mempertimbangkan dampak dari segi sosial atau lingkungan, tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
“Jadi kami hadir untuk mengingatkan pemerintah bahwa pertanian di Kaltim dan Indonesia semakin lama semakin terkikis dengan pertambangan,” jelas Setyo.
Ia mengatakan, dengan keadaan seperti ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait subsidi pupuk yang tidak terdistribusi dengan baik. Kemudian, mesin pertanian yang sampai saat ini belum ada pembaharuan kembali.
Tak sampai disitu, Setyo menambahkan, hingga saat ini sudah banyak petani di Kaltim yang sudah melakukan aksi terkait lahan- lahan mereka dan pemukiman mereka yang terkikis akibat pertambangan.
“Misalnya, seperti lahan pertanian di Desa Mulawarman yang kian habis terkikis oleh industri ekstraktif, pada tahun 2000-an penduduk memiliki 600-an hektar lahan sawah yang berproduksi aktif di desa Mulawarman, Kutai Kartanegara. Namun, ketika tahun 2018, desa itu hanya tersisa 20 persen. Sisanya 80 persen adalah milik tambang termasuk sawah yang berevolusi menjadi lubang tambang,” tuturnya.
Dengan kondisi tersebut, adapun tuntutan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat serta mewakili suara rakyat Indonesia, menuntut :
- Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani dan aktivis pro demokrasi.
- Melaksanakan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 demi pencapaian kesejahteraan petani Indonesia.
- Mencabut seluruh produk hukum yang tidak pro terhadap kesejahteraan petani.
- Memaksimalkan alokasi APBD di sektor pertanian secara transparan.
- Mendesak pemerintah Kaltim untuk mewujudkan implementasi Pasal 4 Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2016.
Penulis : Herdi
Editor : Fairuz
Leave a Reply