KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Elita Herlina, turut menyuarakan industri hilir.
Menurutnya, sebagaimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Dimana salah satunya mengamanahkan untuk membangun industri hilir.
“Ketika industri hilir sudah terbangun, katakanlah ini turunan dari sawit. Artinya bukan sawit saja, kalau sawit berarti turunannya kita membuat pabrik minyak goreng,” kata Elita Herlina, Rabu (1/6/2022).
Lebih jelasnya, ia mengatakan ketika itu sudah ada industri hilirnya, maka Crude Palm Oil (CPO) kita, minyak makan mentah itu 10 persennya ke dalam daerah dan 30 persennya di luar daerah, amanah dari Perda.
“Makanya waktu rapat bersama terkait pembahasan harga TBS, lalu. Kami sampaikan ketika sudah ada payung hukumnya, kami berharap pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti terkait Perda itu. Kemudian, dengan adanya industri hilir, harapan kami bisa memotivasi para petani,” tuturnya.
Lanjutnya, hal ini untuk mengantisipasi kejadian saat ini ketika keran ekspor ditutup yang pada akhirnya masing-masing (Pabrik Kelapa Sawit) PKS itu tidak bisa lagi membeli Tandan Buah Segar (TBS) atau buah kelapa sawit milik petani mandiri.
“Nanti kami mendorong itu,” tegasnya.
Dengan harapan, ketika industri hilir ini ada kelapa minyak goreng tidak akan harganya tinggi setinggi dari yang lain. Tetangga, Kota Bontang sudah ada perusahaan minyak curah, Kabupaten Bulungan juga demikian.
“Harapan serupa untuk Kabupaten Berau yang memiliki banyak perkebunan sawit, kenapa tidak dilanjutkan sektor industri hilirnya, apalagi ada Perusda Bakti Praja,” ujarnya.
Sebenarnya kata Elita yang juga Anggota Komisi II DPRD Berau, bukan hanya komoditi sawit saja, komoditi coklat, komoditi lada, dan lainnya pun bisa jadi ada harapan turunannya.
“Oleh karena itu, industri hilir ini harus dipikirkan,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
1 Comment