KALTIMTARA.ID, JAKARTA – Menteri Perdagangan, M Luthfi melakukan rapat kerja nasional bersama Presiden Joko Widodo. Ia memberikan laporan terkait keberadaan pelaku e-commerce atau toko online yang menjual produk lintas negara, Kamis (4/3/2021).
“Perlu diluruskan ada background yang menyertai pernyataan Pak Presiden. Laporan saya ke beliau tentang laporan praktik yang tak sesuai di perdagangan e-commerce. Praktik e-commerce yang mendunia, yang praktik ilegal perdagangan predatory pricing, jadi harga yang membunuh kompetisi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Mengenai siapa pelaku e-commerce tersebut, Lutfi tidak mengungkapkannya secara gamblang. Sehingga masyarakat masih hanya bisa menerka-nerka saja.
“Orang suka apa, warna apa, ditiru, masuk ke platform digital asing. Yang champion Indonesia kan Bukalapak, Tokopedia, Blibli, dan kita bisa tahu mana yang asing itu,” katanya.
Menurut Lutfi keberadaan pelaku e-commerce yang menjual produk asing tersebut mengancam eksistensi pelaku usaha di dalam negeri. Ia telah melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo dua hari lalu supaya mendapat perhatian serius.
Kasusnya, pelaku e-commerce tersebut menggunakan artificial intelligence (AI) untuk mengambil ide, desain, dan penjualan sebuah UMKM penjual busana Muslim di Indonesia. Menurutnya hal tersebut memang menghancurkan UMKM Indonesia, dan pihaknya akan berusaha menciptakan pasar yang adil dan membuat perdagangan yang bermanfaat bagi pembeli, konsumen, dan produsen.
“Dalam waktu tidak terlalu lama, kita pastikan harus melaksanakan asas yang adil. Pertama tidak boleh ada predatory pricing atau kecurangan, membayar, memberikan subsidi, menghancurkan harga,” jelasnya.
Lutfi mengatakan paling lama bulan Maret peraturan tersebut dikeluarkan. Penjual dari luar negeri yang berdagang di Indonesia disebutkan olehnya harus mengikuti regulasi ini.
“Kementerian Perdagangan akan bertindak sebagai wasit, sebagai regulator dan memastikan bahwa di sini adalah perdagangan yang adil dan bermanfaat,” ujar dia.
Lutfi mengatakan dengan peraturan ini diharapkan akan tercipta kesetaraan dalam perdagangan. Memang masalah harga menjadi kesepakatan penjual dan pembeli, namun urusan diskon dan potongan harga akan diregulasi sehingga penjual tak bisa sembarangan.
Sumber: detik.com
249 Comments