KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Seorang gadis yatim piatu, berusia 13 tahun, di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara menerima tindak pidana pencabulan. Dilakukan oleh tetangganya sendiri, yang sudah berusia 61 tahun. Tindakan bejat inipun sudah dua kali diterima oleh korban sebanyak dua kali.
Masing-masing terjadi pada bulan Maret dan Juni lalu. Dan terungkap pada 22 Agustus 2021 lalu. Modusnya pun sama, memanfaatkan kelengahan nenek korban yang pergi ke kebun. Barulah pelaku melakukan aksinya di ruang tamu rumah nenek korban. Berbekal Rp 100 ribu dan ancaman kepada korban jika mengadukan kejadian ini ke orang lain atau neneknya.
Tetapi akhirnya kejadian ini terungkap setelah guru pengasuh korban pondok pesantren dimana korban bersekolah, mengajak korban bercerita dan mencari tahu penyebab korban selalu terlihat murung.
Setengah mendapatkan cerita dari korban. Akhirnya pihak ponpes pun langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sebulu. Setelahnya dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Langsung divisum anak itu, dan memang ditemukan luka dibagian alat vitalnya,” jelas Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi, Selasa (24/8/2021).
Saat ini pemeriksaan pun terus dilakukan dan dikembangkan oleh Polsek Sebulu. Apakah ada anak lainnya yang menjadi korban dari pelaku ini.
Sedangkan kondisi korban saat ini pun sedang menjalani pendampingan dari guru pengasuh dimana korban bersekolah. Untuk menjalani bimbingan konseling dari ponpes. Meskipun disarankan oleh Polsek Sebulu untuk menghubungi Dinsos Kukar untuk menangani korban.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply