KALTIMTARA.ID, TANJUNG SELOR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan wajib pajak dan pendirian kantor cabang bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Kalimantan Utara.
Disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kaltara, Faisal Syabaruddin, pihaknya tengah menyusun peraturan gubernur (pergub) yang mengatur kewajiban bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kaltara harus membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pendirian kantor cabang di Kaltara.
“Kami lagi menyusun pergub untuk meningkatkan PAD Kaltara, khususnya dibidang investasi, ” tuturnya.
Ia menambahkan, di dalam pergub ini nantinya ada juga klausul yang mengatur tentang sanksi bagi calon investor yang tidak membuat NPWP lokal dan mendirikan kantor cabang di Kaltara.
“Sanksi berupa sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan ijin berusaha,” imbuhnya.
Lebih lanjut, DPMPTSP hanya membantu menyusunkan saja draft pergubnya, nanti yang mengimplementasikanya dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). ini merupakan ikhtiar kita untuk membantu daerah dalam meningkatkan PAD, sebab PAD kita selama ini masih tergolong rendah dan perlu ditingkatkan.
“Sangat memungkinkan bagi Kaltara untuk meningkatkan PAD nya, karena masih banyak potensi yang kita miliki, ” tutup Faisal.
Untuk diketahui, Pergub penetapan wajib pajak dan pendirian kantor cabang bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Kaltara ini sudah tahap akhir ke Biro Hukum dan akan segera disahkan oleh Gubernur Kaltara H Zainal A Paliwang.
Penulis: TIM
255 Comments