Genjot PAD, Tarif Sandar Kapal di Pelabuhan Samarinda Naik

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Biaya retribusi untuk kapal bersandar di dermaga pelabuhan yang dimiliki Dinas Perhubungan Samarinda disinyalir mengalami kenaikan tarif parkir.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda nomor 8 tahun 2021 tentang penetapan tarif retribusi pelayanan kepelabuhan yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun, tertanggal 1 Maret 2021.

Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Samarinda M Teguh menjelaskan, kenaikan biaya retribusi bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Kalau tidak dinaikan, target capaian PAD kita akan sulit tembus. Untuk saat ini target kita diminta bisa Rp 75 juta per tahun,” ungkapnya saat disambangi Kaltimtara.id, Rabu (14/4/2021).

Teguh sapaan akrabnya ini menyampaikan, kenaikan biaya retribusi kapal yang bersandar di seluruh pelabuhan milik Pemkot Samarinda telah melalui kajian studi tiru pada Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. “Di Kukar Rp 40 ribu selama 90 menit bersandar,” paparnya.

Kendati demikian, Teguh menegaskan, retribusi hanya berlaku pada kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan-pelabuhan yang dikelola Pemkot Samarinda melalui Dishub Samarinda.

“Kalau mereka bersandar di dermaga kami, akan kami kenakan tarif. Namun jika tidak, maka tidak bisa kami kenakan,” tutur Teguh.

Teguh berharap, penarikan retribusi atau pajak pada kapal-kapal di Kota Tepian juga dapat berjalan sebagaimana wacana retribusi parkir melalui sistem E-parking. Karena, disebutnya, cukup banyak kapal yang bersandar di dermaga dengan tidak membayar retribusi.

“10 Tahun Perwali tidak berubah. Kalau Rp 5 ribu seperti sebelumnya tidak bisa capai target PAD. Sehingga implementasi Perwali 8/2021 Samarinda perlu ada,” tambahnya.

Sebagai informasi, untuk jenis kapal angkutan sungai yang bersandar di dermaga seperti perahu, tambangan, ketinting, kapal penumpang, kapal penyeberangan, dan kapal nelayan dikenakan tarif Rp 5 ribu rupiah.

Untuk kapal penumpang barang antar Kabupaten dan Kota, Rp 35 ribu. Kapal angkutan bahan bakar minyak, dan kapal khusus tarik sungai Rp 50 ribu. Kapal khusus tarik Tug Boat Rp 75 ribu. Dan kapal ponton atau sejenisnya sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan tarif masuk dermaga, untuk penumpang yang masuk dikenakan Rp 1.000, Sepeda motor Rp2 ribu rupiah. Jeep atau mobil sedan sebesar Rp3 ribu, dan truck atau bus sebesar Rp7,5 ribu rupiah.

Penulis: Rafik