KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Samarinda melakukan rilis pengungkapan pelaku pembunuhan serta penembakan dalam peristiwa berdarah sengketa lahan di Handil Bakti, Palaran, Samarinda Seberang, pada Sabtu (10/4/2021) lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menyebutkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani Empang Jaya Swadiri dengan masyarakat sekitar desa Handil Bakti.
“Dalam keributan itu, diketahui terdapat 6 orang luka-luka oleh tembakan senjata rakitan jenis penabur peluru gotri (peluru besi bulat) yang ditembakkan oleh pelaku berinisial AR. Dan satu orang yang berinisial BR meninggal dunia di tempat dengan luka di bagian leher akibat digorok oleh AR,” ujarnya saat press rilis di Mapolresta Samarinda, Rabu (14/4/2021).
“Korban lainnya yang terkena tembak masih dalam perawatan di rumah sakit. Selain itu, kami masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan lahan yang di sengketa tersebut,” tambahnya.
Saat ditanyai mengenai motif pelaku, Arif mengatakan, motif ialah karena masyarakat yang berada di Handil Jaya membakar atau menghancurkan pondok milik Kelompok Tani Empang Jaya. Mengetahui hal tersebut, pelaku AR membubarkannya dengan cara menembakkan senjata penabur tersebut dari jarak 15 meter terhadap korban BR serta 6 orang lainnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Senjata rakitan jenis penabur laras panjang yang dibeli dari Malinau, Kalimantan Utara dan senjata tajam jenis mandau yang digunakan AR untuk menggorok BR.
“Senjata penabur ditemukan sekitar 10 meter dari rumah korban dan untuk mandau ditemukan di TKP,” kata Arif.
Atas perbuatannya itu, pelaku AR dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman kurungan 20 tahun atau 15 tahun penjara.
Penulis: Bayu
1 Comment