KALTIMTARA.ID, BALIKPAPAN – Permasalahan industrial antara pekerja dengan PT Duta Marga Jaya Perkasa atau kerap dikenal media Balikpapan Pos hingga kini belum menemukan titik terang. Bahkan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan terkesan menarik ulur proses penyelesaian permasalahan antara karyawan dan pihak perusahaan.
Peringatan Hari Buruh (May Day) pada tanggal 1 Mei menjadi momentum para buruh menyampaikan aspirasi atas permasalahan mengenai ketenagakerjaan yang dialami. Tanpa terkecuali dari kalangan pekerja media yang turut merasakan pahit manisnya dunia perburuhan.
Sejak dilaporkan pada November 2020 lalu, hingga Mei 2021 ini Disnaker belum ada mengeluarkan anjuran terkait permasalahan yang telah dimediasi berkali-kali itu. Padahal mengacu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) bahwa setiap perselisihan dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 140 hari.
Yakni bipartit diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari, mediasi/konsolidasi/arbitrase 30 hari, pengadilan hubunga industrial 50 hari kerja dan Mahkamah Agung 30 hari kerja. Namun hingga kini prosesnya masih belum tuntas.
“Hal ini tentu sangat merugikan bagi kami di sisi pekerja, karena hak-hak kami tertahan disitu sebab terlalu berlarut penyelesaiannya. Kami sudah berusaha mengikuti prosedur dan persyaratan yang ada, namun dari pihak Disnaker belum ada penyelesaian,” kata Ketua Serikat Buruh Media Balikpapan, Rusli, dalam keterangan rilisnya, Sabtu (1/5/2021).
Tidak hanya itu saja, peran pengawasan yang ada di Disnakertrans Kaltim juga dinilai tidak jalan. Dimana seharusnya ketika terjadinya perselisihan hubungan industrial, bidang Pengawasan Disnakertrans Kaltim turut mengambil sikap yakni melakukan pengawasan kepada perusahaan terkait.
Rusli mengatakan perselisihan yang dialami para pekerja dengan pihak perusahaan sudah sangat keterlaluan dan ia menilai pihak perusahaan terlalu banyak melakukan kesalahan fatal yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Seperti contoh merekrut karyawan baru, padahal para pekerja sedang melakukan mogok kerja yang sah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Pasal 1 Ayat 23 Tentang Mogok Kerja.
“Bagaimana bisa kami dianggap mengundurkan diri sedangkan kami sudah mengikuti prosedur mogok secara sah. Dimana didalam aturan mogok sah ini, pihak perusahaan dilarang melakukan intimidasi seperti melakukan mutasi, demosi atau mengganti pekerja dengan pekerja yang lain. Nah artinya kantor ini sudah melanggar Undang-Undang,” tegasnya.
Tidak hanya itu, perusahaan dianggap telah melakukan pelecehan profesi jurnalis lantaran melakukan demosi para pekerja jurnalis menjadi cleaning service dan loper koran.
“Kami sudah melakukan aksi mogok kerja sesuai aturan yang berlaku, tapi kantor menganggap kami ini mangkir, jadi diberi Surat Peringatan (SP) 2 dan demosi dari redaktur jadi cleaning service, ada yang dari wartawan jadi loper koran, layout jadi cleaning service. Kan aneh, seolah-olah agar kita tidak betah lalu mengundurkan diri. Jadi ini akal-akalan perusahaan saja,” pungkasnya.
Hingga kini persoalan tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan media di Hari Buruh ini. Bahkan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi turut mendengar permasalahan yang dialami dan telah meminta kepada Disnaker Balikpapa untuk segera menindaklanjuti hal ini.
“Saya sudah sampaikan lagi ke Kepala Disnaker agar segera ini diselesaikan. Ditunggu saja, karena ini saya juga denger sudah lama. Saya pikir sudah keluar anjurannya dari Disnaker,” tutur Rizal usai mediasi dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja Kota Balikpapan di ruang VVIP Pemkot pada Sabtu (1/5/2021).
Penulis: Tim
Editor: Fairuz
Leave a Reply