Hotel Transcafe Kantongi Izin Melati, Tapi Yang Dibangun Hotel Berbintang

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait bangunan Transcafe yang diduga tidak memiliki izin, pada Selasa (22/6/2021). Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal.

Sebelumnya pihaknya sudah melakukan sidak pada 29 Januari 2021 silam. Bangunan yang berada di wilayah komplek pergudangan Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang itu awalnya hanya ada sebuah kafe. Namun, saat ditelusuri, di kawasan tersebut juga berdiri sebuah hotel.

“Waktu lalu kami ada sidak juga disini, ada beberapa masukan yang kami sampaikan, salah satunya kelengkapan izin. Namun, hingga sekarang upaya tersebut belum ada,” ujar Joha Fajal.

Joha bersama OPD terkait melakukan pengecekan kembali kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel dan kafe tersebut. Setelah dicek, pihaknya justru menemukan bahwa kafe tersebut justru tidak memiliki izin. Sedangkan hotelnya, memiliki izin berjenis hotel melati.

“Hotel yang diizinkan berdiri jenis hotel melati. Tapi yang dibangun adalah  hotel berbintang, tentu hal ini sudah melanggar hukum. Termasuk dengan kafenya yang sampai sekarang tidak ada izin,” imbuhnya.

Disisi lain, Joha Fajal menemukan kejanggalan syarat perizinan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Selain itu, luas wilayah yang dimiliki dan yang diizinkan juga tidak sesuai.

“Ada ketidaksesuaian di lingkup UKL dan UPL, tadi juga kami cek luas wilayah yang dikeluarkan juga tidak sesuai oleh DLH,” ungkapnya

Joha mengatakan akan menyerahkan hal ini kepada OPD teknis, untuk menindaklanjuti dokumen yang tidak sesuai.

“Saya serahkan ke OPD teknis untuk tindaklanjutnya,” ungkapnya.

“Kita juga sudah menyampaikan kepada pemilik agar bisa bekerja sama, biar pemilik bisa mengurus dokumen yang kurang,” tandasnya.

Penulis: Rafik

Editor: Fairuz