Kapolres Berau Tegaskan Akan Berantas Narkoba di Bumi Batiwakkal

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Penyebaran narkoba masih marak di Bumi Batiwakkal (sebutan Berau). Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu untuk memberantas kasus narkoba.

“Kami tegas untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Kami tidak akan menutupi, jika ada ditemukan anggota (polisi, red) yang terlibat,” katanya, Jumat (9/4/2021).

Berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Berau dan jajaran, di tahun 2019, yakni 104 perkara. Dengan penangkapan terbesar terjadi diawal Januari 2019, sabu seberat 7,09 kilogram dari seorang pemuda berinisial M(21) asal Tarakan, Kalimantan Utara.

Pada tahun 2020, berhasil mengungkap 92 perkara. Jauh lebih sedikit dibanding tahun 2019.

Sedangkan, di triwulan pertama tahun 2021 (Januari-Maret), ada 23 kasus yang diungkap. Disayangkannya, ada mendapati keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut.

Di tahun 2021, seorang polisi berpangkat Brigadir Kepala, terjerat kasus narkoba. Dengan barang bukti 1 paket besar sabu-sabu seberat 4,88 gram, 1 poket kecil sabu-sabu 0,78 gram dan 7 bungkus kosong bekas pakai.

Ia mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna ataupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau, Gamalis mengatakan, edukasi terhadap kaum muda sangat perlu. Hal itu bertujuan, agar tidak terjadinya kerusakan moral bangsa, akibat narkoba.

“Pemerintah dalam hal ini, akan melakukan sosialisasi hingga ke pelosok kampung. Karena, penyebaran narkoba itu tidak terpusat,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan narkoba bukan hanya tanggung jawab oleh pemerintah. Namun, keterlibatan masyarakat juga sangat besar dalam fungsi pengawasannya.

“Tentu pemerintah tidak bisa bekerja sendiri untuk mensosialisasikan bahaya narkoba. Peran orang tua sangat penting. Jangan sampai, anak atau keluarganya menjadi pengguna narkoba,” katanya.

Dikatakannya, informasi dari Polres Berau, paling banyak perkara yang ditangani adalah kasus narkoba. Mengingat, Berau adalah jalur perlintasan. Maka dibutuhkan upaya pengawasan yang sangat ketat, agar barang haram tersebut tidak masuk.

“Setiap hari, Personel Satreskoba melakukan penyelidikan terhadap penyebaran narkoba itu. Jadi memang butuh upaya lain. Selain penindakan, pencegahan dan fungsi pengawasan juga harus diketatkan,” ungkapnya.

Berperan penting dalam pengawasan territorial, Dandim 0902/TRD, Letkol Inf Fardin Wardhana mengatakan, persoalan narkoba bukan hanya musuh dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Narkoba itu adalah musuh bersama. Jadi masuknya narkoba ke Berau adalah tanggung jawab kita semua,” ucapnya.

Fardin mengungkapkan, pengawasan akses darat akan diperketat. Namun, itu semua membutuhkan peranan aktif dari semua lini atau lapisan masyarakat.

“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Jelas itu, butuh peran masyarakat. Kalau ada yang dicurigai, langsung laporkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianuddin menyebut, hukum atas pelaku penyalah gunaan obat-obatan terlerang itu sudah jelas. Tak ada hukuman yang ringan bagi mereka yang menjadi budak sabu.

“Paling minim itu adalah 5 tahun dan paling berat adalah hukuman mati,” singkatnya.

Humas Pengadilan Negeri Berau, (Hakim) Azhar Rasyid Nasution membenarkan, persoalan narkoba di Bumi Batiwakkal masih sangat banyak. Dikatakannya, hampir setiap hari ada sidang terkait narkoba.

“Paling banyak di Berau adalah kasus narkoba. Setelah itu baru kasus asusila,” bebernya.

Dalam memberikan putusan terhadap terdakwa kasus narkoba, pihaknya mengakui, putusan paling ringan adalah 5 tahun penjara.

“Kami tidak akan tebang pilih untuk menuntas persoalan narkoba. Mau terdakwa itu memiliki kekuasaan atau tidak, hukum harus ditegakkan,” tandasnya.

Penulis: TIM