Kedapatan Edarkan Sabu, Pria 24 Tahun Dibekuk Polisi

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Jajaran Polsek Sebulu berhasil membekuk seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Minggu (14/3/2021) malam. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi menjelaskan, tertangkapnya seorang pria berusia 24 tahun itu berkat adanya informasi dari masyarakat, yang resah sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

“Tertangkapnya pelaku ini, adanya informasi dari masyarakat Desa Selerong yang resah sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa tersebut. Kemudian berbekal kabar itu anggota langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, dimana nama pelaku sudah dikantongi petugas,” ungkapnya.

Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah di kantongi petugas. Hasilnya Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AF (24) di dalam sebuah kios milik tersangka.

“Setelah berada di lokasi petugas langsung melakukan pengintaian, setelah mengetahui gerak gerik pria tersebut. Tak mau buruannya kabur anggota pun mengamankan pelaku di dalam sebuah kios milik tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan petugas mendapati 4 poket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya,” terang Agus.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kios milik tersangka, petugas berhasil mendapati 4 poket sabu serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu dari hasil penjualan barang haram tersebut dan sejumlah barang bukti lainnya di tempat kejadian perkara.

“Selain membekuk pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 poket sabu seberat 1,12 gram, uang tunai Rp 700 ribu dengan rincian 5 lembar uang Rp 100 ribu serta 4 lembar uang Rp 50 ribu, 2 sendok plastik dan 1 unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan barang haram tersebut,” terang Agus.

Usai melakukan interogasi, pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan tersangka AF (24) dijerat undang-undang tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 10 tahun penjara.

“Usai dilakukan intrograsi, pelaku mengaku barang haram itu di dapatkan dari rekannya di Desa tersebut dan saat ini dilakukan pengembangan. Kemudian tersangka pun langsung dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku AF di jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Fairuz