Kejari Berau Gelar Pemusnahan Barang Bukti Dari 155 Perkara Yang Diungkap Sejak Maret – September 2022

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pemusnahan barang bukti berupa minuman keras, narkoba, senjata tajam, barang-barang dari kasus pencurian dan sebagainya, dihalaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Berau, pada Selasa (27/9/2022).

Untuk diketahui, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dipotong untuk barang bukti berupa senjata tajam, dibakar, dan dilindes menggunakan alat berat untuk barang bukti berupa minuman keras.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Berau Gamalis, Ketua DPRD Berau Madri Pani, Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya beserta jajarannya, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Azhar Rasyid dan Kasatpol PP Anang Saprani.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianuddin menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan semua barang bukti yang berasal dari 155 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diungkap sejak bulan Maret hingga September 2022.

Dijelaskannya, dari ratusan perkara itu, terbagi ke dalam 53 perkara narkotika. 15 perkara botol miras sebanyak 1.884 botol dan khusus untuk narkotika sendiri sebelumnya sudah dimusnahkan.

“pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dari penegakan hukum yang ujungnya adalah eksekusi. Selain itu Ini juga sebagai bentuk pencegahan dini agar barang bukti tidak dapat dimanfaatkan lagi”, jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis, Mewakili pemerintah daerah, menuturkan, bahwa melalui pemusnahan itu merupakan bukti keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Berau.

“Langkah yang sudah dilakukan oleh para penegak hukum ini patut kita apresiasikan, dan ini merupakan bukti keseriusan mereka,” tandasnya.

“Tentu hari ini kita memberikan apresiasi kepada kejaksaan Kabupaten Berau yang hari ini sudah melakukan pemusnahan, di mana pemusnahan ini merupakan sebuah bukti bahwa pemda dan yang lainya itu sudah melakukan gerakan kepada perkara yang 155 ini,” pungkasnya.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi