KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kembali terungkap tersangka baru Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan Pemungutan Retribusi dengan inisial S (44) yang merupakan mantan Pembantu Bendahara Penerima UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo menyatakan bahwa berdasarkan pada penyelidikan lebih lanjut dari pengungkapan sebelumnya, didapatkan tersangka baru yang juga ikut andil dalam Tindak Pidana Korupsi ini.
“Kita mendapatkan bukti kuat terhadap tersangka baru yakni S (44), ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Pembantu Bendahara Penerima UPT PSAD,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa S (44) yang merupakan atasan dari EAY sejak awal telah mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh EAY dan ikut menerima hasilnya, namun belum diketahui jumlah pasti yang diterima oleh S.
“Dan setelah diselidiki ternyata S juga turut menerima hasil dari penyimpangan yang dilakukan oleh EAY,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, S dijatuhi pidana pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1969 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga pidana dalam Pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Akibat perbuatan penyimpangan retribusi yang dilakukan oleh S dan EAY, Keuangan Negara atau Daerah memiliki Kerugian yang benar terjadi (actual loss) sebesar 583 juta rupiah,” tandasnya.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.