KALTIMTARA.ID, TANJUNG SELOR – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, melaksanakan rapat koordinasi bantuan Partai Politik, yang berlangsung di ruang rapat Kesbangpol, pada Selasa (8/6/2021).
Tak hanya itu, rakor ini juga diisi penyampaian aturan baru Permendagri di antaranya, kegiatan Pendidikan Politik berupa, sosialisasi serta edukasi kebijakan protokol kesehatan dan bantuan penanganan pandemi Covid-19.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bulungan, Abdul Wahid menyebutkan, bantuan keuangan bagi partai Politik (Parpol) dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.
Seperti diketahui, pengurus parpol di tingkat Kabupaten/Kota dapat mengajukan surat permohonan bantuan keuangan parpol kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota serta Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota. Dan surat permohonan tersebut ditandatangani ketua dan sekretaris Parpol bersangkutan.
Kemudian pada Permendagri 78/2020 terdapat pasal baru yaitu, Pasal 28A yang menyebutkan kegiatan pendidikan politik dapat berupa sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penaganan pandemi Covid-19.
“Kegiatan tersebut dilakukan dalam pertemuaan secara daring atau pertemuan terbatas sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” Abdul Wahid.
Lebih lanjut Abdul Wahid mengemukakan, selain sosialisasi dan edukasi, bentuk kegiatan pendidikan politik yang dilakukan Parpol juga dapat berupa penyediaan perbekalan atau alat kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 kepada anggota partai politik dan masyarakat seperti, masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan, vitamin, pelindung wajah, sarung tangan maupun penyemprotan disinfektan.
Rakor ini sendiri diikuti perwakilan 12 parpol yang mendapat bantuan keuangan di Kabupaten Bulungan yaitu, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Perindo, PPP, Pan, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply