KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Kisah pilu pasangan Ataila (35) dan Anissa (32), warga Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, yang tidak mampu membayar biaya persalinan setelah sang buah hati meninggal dunia usai menjalani perawatan selama 16 hari, pada Agustus 2020 lalu kini telah berakhir.
Cerita pasangan orangtua kurang beruntung tersebut, bermula saat Anissa mengeluhkan sakit pada kandungannya yang belum genap sembilan bulan. Sang suami, Ataila, panik melihat penderitaan istri tercintanya, segera membawa sang istri ke klinik terdekat untuk mendapat pertolongan medis. Namun klinik yang didatangi oleh pasangan tidak mampu tersebut, ‘angkat tangan’ dan memberikan rujukan ke rumah sakit di Samarinda.
Namun, sesampainya di rumah sakit tujuan, Ataila harus disibukkan dengan urusan administrasi sementara istrinya berada di ruang IGD. Singkat cerita, sang buah hati pun lahir dalam keadaan prematur.
“Istri saya sedang mengandung, kemudian merasakan kesakitan dan dibawa ke klinik di kawasan Jalan Merdeka pada Agustus 2020. Dari klinik tidak mampu menangani kemudian di rujuk ke rumah sakit umum,” ujar Ataila saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/5/2021).
Karena terlahir prematur, bayi pun harus menjalani perawatan di ruang inkubator selama 16 hari, sebelum akhirnya sang buah hatinya meninggal dunia. Sementara itu, Ataila yang bekerja serabutan tidak memiliki BPJS dan hanya memiliki surat keterangan tidak mampu, harus merasakan kebingungan mengurus administrasi pemulangan istrinya dari rumah sakit.
“Saya tidak ada BPJS, cuma rujukan dari klinik. kemudian saya urus keterangan tidak mampu dari RT. Setelah melahirkan, anak saya dibawa ke ruang inkubator ada sekitar 16 hari, karena terlahir prematur. Saat proses pemulangan, masalah biaya melahirkan dan rawat inap,” Kata Ataila.
“Saya tidak ada jaminan apa-apa. Saya kemudian mengurus ke RT dan ke Dinas Sosial. kata Dinas Sosial sudah gak bisa karena perlengkapannya tidak lengkap. Saya gak tau rincian biaya apa saja. Tagihannya perjanjiannya saya disuruh cicil dari pihak rumah sakit. Saya juga bingung kenapa disuruh cicil semampunya padahal saya tidak mampu. Jaminan kartu keluarga,” lanjutnya.
Beruntung, pasutri itu mendapat bantuan pendampingan dari Yayasan Mansyur Tuah Peduli Sesama untuk melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit. Setelah dua kali melakukan proses mediasi, akhirnya pihak rumah sakit mengambil kebijaksanaan untuk membebaskan biaya perawatan selama di rumah sakit.
“Kami melakukan mediasi antara pasien dan pihak rumah sakit. Setelah dilakukan mediasi, alhamdulillah pasien tidak disuruh membayar tagihan selama 16 hari di rumah sakit. Namun, pasien disuruh untuk membuat surat keterangan tidak mampu mulai dari RT, kelurahan dan kecamatan,” ujar Ketua Yayasan Mansyur Tuah Peduli Sesama, Suriansyah.
Lebih dari itu, Suriansyah juga mengajak seluruh warga Samarinda agar sesegera mungkin mengurus BPJS Kesehatan, agar permasalahan serupa tidak terulang. Menurut Suriansayah, meski wajib hukumnya untuk membantu warga tidak mampu. Namun disisi lain rumah sakit juga butuh kelengkapan administrasi untuk laporan pertanggung jawaban membantu keluarga tidak mampu.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk membuat BPJS untuk tidak menyulitkan administrasi rumah sakit. Memang kita semua wajib hukumnya membantu saudara kita yang sedang kesusahan, tapi warga juga harus menyadari pentingnya kelengkapan administrasi sehingga semua pihak tidak ada yg kesulitan,” tutup Suriansyah.
Penulis: Bayu
Editor: Fairuz
Leave a Reply