KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau dan dinas terkait serta beberapa perwakilan pihak toko-toko swalayan yang ada di Kabupaten Berau.
Rapat tersebut membahas terkait Perda pengaturan retail nasional di Kabupaten Berau. Dilaksanakan di gedung DPRD Berau, Senin (14/11/2022).
Wakil Ketua Komisi II, Wendy Lie Jaya, yang juga memimpin rapat tersebut, menjelaskan, Kabupaten Berau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 perihal Penataan Toko Swalayan, Waralaba dan Jaringan Nasional yang disahkan pada 18 Juli 2022 lalu. Untuk itu, Pihaknya melakukan penegasan dan pelaksanaan terkait Perda pengaturan retail nasional tersebut.
“Kami ingin agar OPD terkait dapat memperhatikan dan melaksanakan Perda itu dengan seksama dan sesuai dengan isinya,” ujarnya.
Wendy menjelaskan, dalam perda tersebut bertujuan untuk melindungi keberadaan toko eceran tradisional dan retail lokal, menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat. Serta penguatan kepada UMKM dan koperasi di Kabupaten Berau.
Untuk itu, Perda tersebut harus bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat membuat stabilitas dan kondisi persaingan usaha dengan para retail lokal yang ada di Berau terjaga dengan baik.
“Kami hanya mengatur saja, bukan melarang. Agar jaraknya tidak terlalu berdekatan. Di mana dalam satu kelurahan atau kampung, maksimal hanya satu toko saja. Tidak boleh lebih,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya tentu menyambut baik kedatangan retail nasional ke Bumi Batiwakkal. Hal itu menandakan bahwa Kabupaten Berau dinilai semakin maju. Apalagi bisa membantu perekonomian masyarakat di sekitar.
“Tetapi jangan juga disatu kelurahan itu ada dua toko, setiap kelurahan itu hanya satu saja,” imbuhnya.
Lanjut Wendy, pihaknya meminta kepada pihak retail nasional untuk memberikan data jumlah toko yang sudah ada, termasuk tanggal perizinan dan keterangan pelengkap lainnya. Selain itu, perencanaan ke depan juga diminta. Apabila melebihi tanggal penetapan perda, artinya mereka sudah melanggar.
“Seperti yang ada saat ini, salah satu retail nasional diberi izin hanya 16 toko, tapi kenyataannya ada 21 toko yang dibangun,” ungkapnya.
Dalam hal itu, pihaknya memberi kelonggaran bagi yang sudah berinvestasi silakan saja dilanjutkan. Namun, setelah masa sewa habis, pihak retail diminta menutup atau memindahkan salah satu cabang dalam satu kelurahan yang sama. Pihaknya akan terus mengawal agar penetapan perda tersebut bisa benar-benar berjalan.
“Kami anjurkan membuka cabang yang ada di pesisir atau di pedalaman, karena wilayah perkotaan sudah banyak. Kita mengatur agar mereka dapat berkontribusi secara ekonomi untuk masyarakat secara merata,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim mengatakan, ada sebanyak 26 retail nasional telah di bangun di Kabupaten Berau. Terdiri dari dua jenis retail nasional yang berbeda. Namun, ada 5 toko dari satu retail yang belum mengantongi izin lingkungan. Sementara, proses izin pada dinas terkait diungkapkannya tidak bertambah.
Salim menjelaskan, sebelum pihak retail nasional datang untuk membuka cabang di Berau, mereka telah memiliki kesepakatan awal dengan Pemkab Berau. Seperti, tidak menjual minuman keras (Miras), memperkerjakan pekerja lokal, memajang hasil produk UMKM hingga memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.
“Detail itu sudah kami lakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan salah satu pihak retail nasional, sedangkan retail satunya belum,” terangnya.
Salam menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23/2021 perihal Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, memang mengatur soal jarak. Dalam hal ini, Pemkab Berau dituntut memiliki tata ruang lokasi penempatan retail nasional.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
73 Comments