KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Setiap jelang perayaan Idul Fitri, pengusaha dan karyawan tak asing dengan istilah tunjangan hari raya (THR). Di mana, THR ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid mengatakan, walaupun telah ada aturan jelas, tapi pemberian THR oleh pengusaha pada pekerjanya di mana pandemi COVID-19 masih melanda, adalah sesuatu yang “istimewa”. Hal ini disebabkan, banyaknya pengusaha yang “gulung tikar” akibat terdampak pandemi.
“THR itu sudah baku, sudah ada aturan di Disnaker. Tapi dengan kondisi COVID sekarang, tentu ini juga berat,” ujarnya, Rabu (28/4/2021).
“Pandemi ini, daya beli jadi turun. Sedangkan daya beli itu rantai konsumen. Produksi pabrik turun, gaji turun, semua turun, produktivitas turun. Berdampak ke sana semua,” lanjutnya.
Legislator dari Fraksi PDI-P ini menyebut, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan pengaduan, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja terkait THR. Namun demikian, dikatakan dia, DPRD Kaltim siap menerima laporan dan membantu penyelesaian masalah jika ada pihak-pihak yang ingin melaporkan hal-hal terkait THR.
“Kita tunggu saja. Nanti ada beberapa yang tidak mampu membayar THR. Kalau sekarang belum ada. Intinya kita tunggu dulu lah. Kami juga belum ada komunikasi dengan Disnaker, apakah sudah ada perusahaan yang mengajukan ke Disnaker, terkait tidak ada yang bisa bayar THR. Karena memang situasinya sulit begini,” katanya.
Sementara itu, disebutkan Ely, selama ini Anggota DPRD Kaltim tidak terbiasa dengan THR, sehingga dipastikan tidak ada yang memberatkan.
“Kalau kami kan tidak terbiasa mendapat THR ya. Aturan itu mungkin untuk untuk PNS saja dan pengusaha ya,” pungkasnya.
Penulis: Slamet
Editor: Fairuz
Leave a Reply