slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

Ratusan Batang Kayu Ulin Diamankan Polres Berau

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

TANJUNG REDEB – Satu unit truk Mitsubishi berplat KT 8183 GU yang mengangkut ratusan batang kayu jenis ulin berbagai ukuran, diamankan jajaran Polres Berau, Jumat (23/4/2021), sekira pukul 16.30 Wita.

Selain mengamankan truk tersebut, polisi juga mengamankan pelaku, yakni supir berinisial IB (57).

“Mereka kami amankan lantaran material kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, Rabu (28/4/2021).

Diterangkannya, pengungkapan kasus illegal logging tersebut berawal ketika petugas yang sedang berpatroli mendapati IB sedang mengangkut kayu menggunakan truk yang dikendarainya.

Saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen kayu berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, pelaku tidak dapat menunjukkannya.

“Karena tidak memiliki dokumen, pelaku dan barang bukti material kayu beserta truknya diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan proses,” katanya.

Dalam pengungkapan itu, selain truk, turut diamankan 55 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 11 cm sepanjang 4 meter, 10 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 11 cm sepanjang 2 meter, 8 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 10 cm sepanjang 4 meter, 29 batang kayu ulin ukuran 5 cm x 22 cm sepanjang 4 meter dan 20 batang kayu ulin ukuran 6 cm x 12 cm sepanjang 4 meter.

Ferry juga menyampaikan, kedua pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 83 ayat 1 huruf B Junto Pasal 12 huruf E Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang pemberantasan pembalakan Hutan.

“Pelaku melakukan pembalakan liar, yang terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Pelaku diancam kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus ilegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar.

“Tindakan tegas tanpa pandang bulu kami lakukan dalam melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging lagi,” pungkasnya.

Penulis: Tim
Editor: Fairuz