KALTIMTARA..ID, SAMARINDA – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta kencana Kota Samarinda, Nor Wahid Hasyim, dipolisikan warga lantaran diduga melakukan penggelapan.
Pelapor, Erwin Wahyudi, melalui Kuasa Hukumnya Aras, mengatakan pelaporan ini didasari perihal pengalihan dua meteran air dari warga yang sudah membayar senilai Rp 5,1 juta pada tahun 2021. Namun, selama delapan tahun berjalan tidak dipasang. Ternyata, pada 2020, nomor meteran air yang sudah dibeli itu telah berpindah tangan.
“Meteran air yang sudah dibayar itu dijual lagi ke pelanggan lain tanpa memberitahu kami,” ujar Aras, pada Minggu (25/4/2021).
Dikatakan Aras, seharusnya sesuai dengan standar pelayanan, dua hari setelah dibayar pelanggan, mestinya sudah dipasang meteran air oleh PDAM. Selain berlawanan dengan standar pelayanan, kata dia, pengalihan kepemilikan meteran juga tidak dibenarkan dalam Surat Keputusan Dirut Perumdam 2020.
“Tindakan itu sangat merugikan klien saya yang sudah bayar,” ujar Aras.
Terkait perihal ini, Aras melaporkan Dirut Perumdam Tirta Kencana, yang bertindak sebagai penanggungjawab perusahaan air minum itu.
“Kami sudah lapor polisi. Kerugian klien saya memang kecil untuk nilainya. Tapi kami yakin hal yang sama banyak terjadi di masyarakat. Ini modus. Dengan begini bisa jadi pemicu masyarakat lebih banyak melapor,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Nor Wahid Hasyim, mengatakan alasan meteran air tidak dipasang karena petugas pencatat meteran sudah survei ke lokasi.
“Tidak ditemukan rumahnya yang bersangkutan . Begitu dikonfirmasi ke pemiliknya tidak ada juga. Bagaimana kami mau beritahu,” ujar Wahid melalui pesan suara, Rabu (28/4/2021).
Mengenai alasan dialihkan ke pelanggan baru, lanjut Wahid, lantaran selama kurang lebih delapan tahun, dua pelanggan tersebut tidak membayar kewajiban abudemen, atau beban meter kepada Perumdam.
Diketahui, terhitung sejak 2021, total biaya abudemen yang harus dibayar berkisar Rp800 ribu hingga Rp 900 ribuan. “Ditambah perjanjian kontrak, selama tiga bulan tidak memenuhi kewajiban, maka PDAM berkewajiban memutus. Itu ada di kontrak perjanjian kerjasama,” jelasnya.
Meski begitu, pengalihan ke pelanggan baru, melalui proses panjang, ada survei lapangan oleh pencatat meter dan lain-lain. “Jadi tidak serta merta kami berikan ke pelanggan lain,” ujar Wahid.
Ia menambahkan, ini adalah kewenangan PDAM mengalihkan ke pelanggan baru itu, karena banyaknya permohonan pemasangan dari pelanggan baru.
Kendati demikian, ini bagian dari kebijakan Perumdam, untuk menekan piutang. Serta Proses pindah tangan itu pun, dengan catatan pelanggan baru, membayar tunggakan dari pelanggan yang tidak aktif. Hal ini sejalan dengan program Walikota Samarinda untuk meminimalisir utang piutang Perumdam Tirta Kencana.
“Itukan sudah melalui perjanjian kontrak, makanya jika sudah perjanjian kontrak pelanggan berhak untuk membayarkan abudemen tersebut, jika tidak dibayarkan kami juga berhak untuk memindah tangankan meteran air itu,” tegasnya.
Perihal penggelapan ini, sebagaimana Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang layangkan ke Dirut Perumdam Tirta Kencana ke polisi, Wahid mengatakan telah ditangani pihak kepolisian.
“Untuk hal ini saya serahkan ke kepolisan, jika nanti memang dipanggil saya pasti urus itu, bahkan sudah diselidiki oleh penyidik,” pungkasnya.
Hingga saat ini terkait kasus tersebut sedang di selidiki oleh anggota kepolisian Polresta Samarinda. Penyidik sedang melakukan penyelidikan kasus ini. Dari informasi terkait itu, baik terlapor serta pelapor sedang diminta keterangan lebih lanjut.
Penulis: Bayu
Editor: Fairuz
Leave a Reply