Konsumsi Sabu, Pria 23 Tahun Dibekuk Polisi

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Seorang pria berusia 23 tahun berhasil diamankan jajaran Polsek Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pada Sabtu (27/3/2021). Pasalnya, pria tersebut kedapatan oleh petugas membawa narkotika jenis sabu.

“Tertangkapnya pria yang berinisial DR ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkoba diwilayah Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, tepatnya di depan Pacuan Kuda area Stadion Adji Imbut. Bahkan lokasi itu juga dijadikan tempat untuk berpesta sabu-sabu,” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu I Made Suryadinata.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak untuk lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang identitas sudah dikantongi petugas. Hasilnya, polisi pun berhasil mengamankan pelaku DR bersama barang bukti 2 poket sabu ukuran kecil serta 1 buah pipet kaca.

“Usai mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak untuk lakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seseorang dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap pria tersebut ditemukan 2 poket sabu ukuran kecil dan 1 buah pipet kaca dari saku celana pria berinisial DR,” terang I Made.

Usai dilakukan interogasi, DR mengaku barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri, dan dibeli dari seseorang di Kota Samarinda. Kemudian pelaku dibawa Mapolsek Tenggarong Seberang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentan Narkotika dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara,” tegas I Made.

Penulis: Fairuz