slot777

slot

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://alhikamsurabaya.sch.id/wp-content/slot-thailand/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://smptagsby.sch.id/wp-content/slot-bet-200/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 di Kutai Kartanegara

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Rima Hartati menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019, tentang penyebarluasan bantuan hukum diwilayah Kutai Kartanegara, pada Sabtu (27/3/2021).

Kegiatan itu sendiri berlangsung di BPU Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, dan sosial ini dihadiri Lurah Melayu beserta sfaf serta seluruh ketua RT, LPM, Karang Taruna hingga tokoh masyarakat di Kelurahan tersebut.

Rima Hartati mengatakan, dalam sosialisasi Perda tersebut, ada 4 point penting yang wajib diketahui oleh masyarakat yaitu, menjamin pemenuhan penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hal kontitusi warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. Sedangkan ketiga, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Kemudian keempat, yakni mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak bantuan hukum. Maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu tersangkut masalah hukum. Karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial atau keuangan untuk membayar pengecara mendampinginya,” terang Rima Hartati.

Lebih lanjut Rima Hartati menjelaskan, bentuk bantuan hukum ini sendiri ada dua yaitu, secara litigasi dan non litigasi. Di mana, ada beberapa poin penting yang juga wajib diketahui oleh masyarakat. Untuk bentuk bantuan hukum secara ligitasi, yakni pendampingan pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan serta pendampingan terhadap penerima bantuan hukum di pengadilan umum, pengadilan Agama, pengadilan TUN.

Sedangkan bentuk bantuan hukum secara non ligitasi yaitu, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan drafting dokumen hukum.

“Perda bantuan hukum ini sendiri terdiri dari 11 Bab, 35 Pasal dengan ruang lingkup yaitu, ada ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan hukum, standar bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat tata cara permohonan dan tata kerja, pendanaan, larangan, sanksi Administratif dan kode Etik, ketentuan Pidana, pengawasan serta ketentuan penutup,” bebernya.

Rima Hartati juga menegaskan, inti Perda bantuan hukum ini sendiri, tentunya ada beberapa yang harus di dukung oleh pemerintah Provinsi untuk menyelenggarakan program bantuan hukum tersebut dengan mengalokasi anggaran melalui APBD dan menjalin kerjasama bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kalimantan Timur serta terakreaditasi pada Kemenkumham RI.

“Inti Perda Bantuan Hukum ini sendiri tentunya, Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum, mengalokasikan anggaran melalui APBD dan Gubernur menjalin kerjasama dengan LBH yang berdomisili di Kaltim yang sudah terdaftar di Kemenkumham RI, serta penerima bantuan hukum adalah penduduk di Kaltim (orang atau kelompok orang) kategori miskin, tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” ungkapnya.

Untuk objek perkara bantuan hukum itu sendiri, Rima Hartati menyebutkan ada tiga, yaitu pidana, perdata dan tata usaha negara. Sedangkan tata cara pengajuan permohonan bantuan bantuan hukum, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan, kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan data.

“Objek perkara bantuan hukum ini ada tiga yaitu, Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negera. Sedangkan tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, calon penerima bantuan hukum mengajukannya secara tertulis atau lisan dengan melampirkan fotocopy KTP maupun identitas diri lainnya yang sah serta masih berlaku, surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa maupun pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon, dan uraian pokok perkara hukum serta dokumen yang berkenaan dengan hukum,” jelasnya.

Melalui sosialiasi ini, Rima Hartati juga berharap, agar masyarakat bisa mengenal dan mengetahui Perda terkait Hukum serta Pajak, sehingga dengan adanya pelaksanaan sosialisasi tersebut masyarakat lebih memahami peraturan yang ada di Kalimantan Timur.

“Kita selaku anggota DPRD Kaltim wajib mensosialisasikan Perda ini ke masyarakat agar lebih mengetahuinya, dan sosialisasi Perda ini sendiri sudah dua kali saya melaksanakannya, yang pertama di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan terkait Perda Pajak, kedua di Kelurahan Melayu terkait penyebarluasan bantuah hukum, dan untuk kegiatan berikutnya masih menunggu Perda apa nantinya yang akan saya sosialisasikan di 18 Kecamatan yang ada di Kutai Kartanegara,” tutupnya.

Penulis: Fairuz