Bupati Berau Pastikan Catatan Fraksi DPRD Jadi Bahan Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Berau pada Senin (20/7/2026) tersebut di pimpin Ketua Dewan Dedy Okto dan dihadiri langsung Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD Kabupaten Berau.

Ketujuh fraksi DPRD Kabupaten Berau yang menyampaikan pendapat akhirnya memberikan persetujuan terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi menyampaikan apresiasi atas capaian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Berau yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, sejumlah fraksi juga menyampaikan berbagai catatan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk kemajuan Kabupaten Berau ke depan.

Di antaranya, pemerintah daerah diminta terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Secara umum fraksi menegaskan agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, sehingga penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat mendahulukan rakyat untuk memastikan agar uang rakyat kembali untuk rakyat.

Sementara itu dalam Sambutannya Bupati Berau menyampaikan ia menerima semua bahwa pendapat akhir fraksi-fraksi merupakan pandangan dan penilaian dalam bentuk catatan, saran, masukan dan usulan kebaikan untuk Pemerintah Kabupaten Berau dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah, “Semua catatan, saran, masukan dan usulan yang disampaikan akan menjadi perhatian jajaran Pemerintah Daerah dan akan ditindaklanjuti untuk kemajuan pelaksanaan Pembangunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kedepan bisa lebih baik lagi,” ujarnya

Bupati juga menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebelum ditetapkan Kepala Daerah beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi.

Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah ini, selain menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2025, secara administratif dan obyektif dapat dipertanggungjawabkan, pada sisi lain menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah berupaya keras untuk mempedomani berbagai peraturan perundangan yang berlaku. “Dengan penerapan peraturan perundangan tersebut diharapkan akan terwujud transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” katanya.

Ia menyampaikan juga bahwa beberapa catatan dan koreksi yang disarankan baik oleh BPK maupun oleh Anggota Dewan yang akan terus diupayakan perbaikan, “mudah-mudahan dengan berbagai masukan koreksi yang dilakukan oleh BPK selaku auditor eksternal, serta berbagai langkah yang akan dilakukan dapat meminimalkan berbagai temuan, sehingga akan terwujud sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh dapat dipertahankan di tahun-tahun berikutnya”, tutupnya. (Adv)

Penulis : Dewi / Prokopim