KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Sebanyak 4 tersangka diamankan tim gabungan opsnal, dari Polres Kukar dan Polsek Sebulu. Atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindakan kekerasan pemerkosaan. Dan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.
Kejadian sendiri terjadi di Kecamatan Sebulu pada Selasa (18/5/2021) silam. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus sebagai anggota kepolisian, untuk menggeledah rumah korban atas dugaan kepemilikan narkoba.
Sambil menodongkan senjata api jenis pistol revolver, para tersangka kemudian mengambil sejumlah barang milik korban. Seperti uang tunai senilai Rp 1 juta, handphone, dompet. Korban yang diketahui sebanyak tiga orang pun dibawa ke salah satu hotel di Samarinda untuk disekap dan meminta keluarga korban untuk mengirim sejumlah uang tebusan. Tetapi tidak dituruti oleh keluarga korban karena ketiadaan uang.
Tidak tahu apa yang dipikirkan oleh salah satu tersangka AR, salah satu korban RA (22) kemudian diperkosa. Hingga kemudian ketiga korban ditinggalkan begitu saja di hotel pada sore harinya.
“Korban pun langsung melaporkan ke Polsek Sebulu setelah kejadian,” terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar dan Kapolsek Sebulu, Jumat (21/5/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya 4 tersangka berhasil diamankan di Samarinda dengan lokasi yang berbeda, pada Kamis (20/5/2021). Karena sempat melakukan perlawanan dan kepemilikan senjata api, salah satu pelaku pun harus merasakan timah panas di kaki sebelah kiri.
Seluruh tersangka kini harus menginap sementara di Polres Kukar, dan terancam Pasal 375 KUHP dengan tindak pidana curas dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun, dan AR diancam dengan pasal berlapis, yakni tambahan Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Muhammad
Editor: Fairuz
Leave a Reply