Mantan Dewas PDAM Dilaporkan, Ini 2 Pasal yang Diajukan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, secara resmi melaporkan 2 mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Polres Berau, pada Kamis (3/2/2022).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Saipul Rahman, Bambang Widjojanto, dalam konferensi pers pada, Kamis (3/2/2022) malam. Kedua mantan Dewas itu dilaporkan dengan Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE. Dua mantan Dewas tersebut sudah dilaporkan, dan diterima langsung oleh petugas piket dari Mapolres Berau.

“Sudah diterima. Bahwa laporan dan tuduhan yang disampaikan secara tertulis oleh orang yang mengatasnamakan Dewas, adalah tidak benar. Secara formil bertentangan dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2020,” terang eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Dua mantan Dewas tersebut juga diyakininya, sudah melanggar Pasal 317 KUHP tentang pengaduan atau pemberitahuan palsu yang membuat kehormatan nama baiknya terserang. Adapun Pasal 27 Ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE, yakni melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya infomasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Diterangkannya, secara detail ada 13 poin yang dituduhkan dua orang yang mengatasnamakan Dewas tersebut. Hanya, untuk sementara ini, baru satu tuduhan yang dilaporkan ke Mapolres Berau.

“Karena, kami ingin mengajukannya secara komprehensif. Kami akan kembali ke Polres Berau, untuk melanjutkan proses laporan. Karena kami diperiksa sebagai pelapor. Diberi sebanyak 12 pertanyaan,” katanya.

Menurut Bambang, saat ini pihaknya memandang laporan dan tuduhan yang disampaikan itu, sudah bermetamorfosis menjadi sebuah serangan yang dapat dinilai sebagai pembunuhan karakter atas kliennya. Pihaknya menduga, tuduhan ini tidak hanya akan menyerang personal kliennya saja, melainkan melegitimasi kepala daerah.

“Kami menganggap ini penting dan mendesak, sehingga melaporkan ke Mapolres Berau,” ucap BW.

Dengan melangkah ke jalur hukum, BW bersama timnya dapat menjelaskan fakta-fakta sesungguhnya terkait laporan dan tuduhan tidak benar yang dilayangkan kepada kliennya.

“Kami berharap, melalui penjelasan atas fakta-fakta yang disampaikan oleh klien kami dapat menjernihkan kesimpangsiuran informasi yang beredar selama ini,” ujarnya.

“Kami juga percaya bahwa Polres Berau akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan profesional, berkenaan dengan laporan yang kami sampaikan beserta bukti dukungnya,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Fairuz