Mengaku Jadi Mitra Pengadaan Lahan IKN, Bappenas: Itu Penipuan

surat ber kop PT PT Konsultan Pertanahan Nusantara yang banyak beredar (foto: istimewa)
surat ber kop PT PT Konsultan Pertanahan Nusantara yang banyak beredar (foto: istimewa)

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Kasus penipuan yang berhubungan dengan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) di Kaltim kembali terjadi.

Salah satu perusahaan di Kaltim mengaku telah ditunjuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menjadi mitra pemerintah pusat sebagai penyedia pengadaan lahan untuk IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Perusahaan yang mengaku telah ditunjuk Bappenas itu bernama PT Konsultan Pertanahan Nusantara. Dalam kop suratnya, perusahaan itu beralamat di Jalan Rapak Indah 2 Gang Sedekah No 46 RT 41 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

“Bappenas menegaskan tidak pernah melayani, apalagi menugaskan perusahaan itu,” kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, Minggu (7/3/2021).

Beredar juga sejumlah surat dari PT Konsultan Pertanahan Nusantara yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim tertanggal 28 Januari 2021, menginformasikan hal yang sama. Klaim bahwa sudah ditunjuk pemerintah pusat untuk urusan lahan IKN.

surat ber kop PT PT Konsultan Pertanahan Nusantara yang banyak beredar (foto: istimewa)
surat ber kop PT PT Konsultan Pertanahan Nusantara yang banyak beredar (foto: istimewa)

Surat lainnya ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 3 Maret 2021.

Mereka mengaku sudah mendapat surat balasan dari Menteri PPN/Bappenas RI No 2512/M/MPPN/VII/2020 tanggal 1 September 2020 dan surat Menteri PPN/Bappenas RI No 3467/SM/.M.PPN/XI/2020 tanggal 26 November 2020.

Kemudian surat Kementerian Sekretaris Negara RI No B-71/Kemensetneg/D-2/SR.02/01/2021.

“Jadi dari surat-surat yang mereka sebut itu, Bappenas mengidentifikasi ini penipuan,” sambung Ivan sapaan akrabnya.

Juru Bicara Pemprov Kaltim ini mengimbau agar para kepala daerah, camat, lurah dan kepala desa tidak melayani oknum-oknum yang mengaku telah ditunjuk oleh Bappenas tersebut.

Apalagi, mereka juga mengaku sejak Januari 2021 telah memiliki dan mengelola data lahan masyarakat seluas hampir 1,5 juta hektar yang dilengkapi surat kepemilikan yang sah dari kepala desa, camat dan BPN.

“Sekali lagi, Bappenas menegaskan tidak pernah ada penugasan untuk konsultan tersebut. Jangan dilayani, jangan sampai tertipu,” tandas Ivan.

Penulis: TIM