KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 550/2341/2021/Dishub tentang Tindak Lanjut Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Beserta Addendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM. 13 Tahun 2021 di Wilayah Kalimantan Timur. Di mana, surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor ini berisikan larangan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
SE ini juga kemudian membuat semua transportasi baik dari udara, darat dan air dilarang keluar atau pun masuk ke Kalimantan timur mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Dyayadi menuturkan, mudik bisa saja dibolehkan apabila masih dalam satu daerah atau antar kabupaten kota.
“Nanti pihak dari kami membuat kan surat pengantar dan diberikan ke bus yang akan berangkat agar bus tersebut memiliki legalitas untuk beroperasi. Contohnya ke Balikpapan, Bontang dan Kutim, selama masih dalam wilayah Kalimantan Timur,” katanya saat ditemui dikantor Terminal Bus Sungai Kunjang, Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, Samarinda, Kamis (6/5/2021).
Namun, bus-bus yang hendak melakukan perjalanan keluar Provinsi Kaltim, sudah jelas tidak diperbolehkan, karena larangan itu memiliki dasar hukum dari SE Gubernur.
Ia juga khawatir jika nantinya ada penumpang yang terpapar Covid 19 dan tetap nekat untuk melakukan mudik maka itu menjadi salah satu penyebab terjadinya penyebaran virus, jadi tetap harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat berada di terminal.
Penulis: Herdy
Editor: Fairuz
10 Comments